![]() |
| bangunan Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. | Instagram/OIKN |
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan tidak ada investor yang menarik diri atau menyampaikan keluhan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas masa berlaku hak atas tanah di IKN. Pernyataan itu disampaikan Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menyebut hingga saat ini seluruh investor masih melanjutkan komitmen mereka. “Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami,” ujarnya dalam forum tersebut, dikutip dari pemberitaan Kompas.
Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 13 November lalu merevisi ketentuan masa Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN.
Skema dua siklus yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun dibatasi menjadi maksimal 95 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU), terdiri dari 35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan.
Adapun Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dibatasi 80 tahun dengan struktur 30-20-30 tahun. Basuki menegaskan putusan tersebut tidak mencabut hak yang telah diberikan, melainkan hanya mengatur ulang mekanisme pemberlakuannya.
Kepercayaan investor, kata Basuki, justru meningkat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Regulasi itu disebut menjadi pegangan baru bagi pelaku usaha yang membutuhkan kepastian arah pembangunan IKN.
“Perpres 79 Tahun 2025 ini yang ditunggu investor. Kalau sebelum ada ini, saya seperti sendiri menjelaskan ke kiri kanan. Tapi sekarang ada Perpres Bapak Presiden, sekarang sudah di depan, saya di belakangnya,” jelas Basuki.
Dalam penjelasannya, Basuki mengakui pemerintah belum menyediakan insentif tambahan sebagai kompensasi atas pemangkasan masa HAT. Ia mengatakan OIKN masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.
“Kami hanya mengikuti arahan dari Menteri Keuangan terkait insentif fiskal. Untuk yang lainnya belum ada regulasi,” kata Basuki.
Di sisi lain, respons berbeda datang dari kalangan pelaku industri properti. Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menilai pemangkasan masa HGB dari 190 tahun menjadi 80 tahun sebagai “rapor merah” bagi pemerintah.
Ia menyebut perubahan kebijakan yang terlalu cepat dan tidak konsisten berpotensi mengurangi keyakinan investor. “Kami sebagai pengusaha menilai ini rapor merah untuk pemerintah yang telah memberikan janji berlebihan dan kebijakan yang tidak konsisten,” kata Bambang seperti diberitakan Kompas.
Bambang menambahkan perlunya regulasi khusus yang dapat memberi perlindungan bagi calon investor IKN tanpa bertentangan dengan peraturan lain.
Ia menegaskan bahwa kestabilan kebijakan menjadi faktor kunci bagi pengembang dalam mengambil keputusan investasi jangka panjang. Menurutnya, perubahan aturan yang berulang dapat merugikan citra Indonesia sebagai negara yang ramah investasi.
Sejauh ini, pemerintah mempertahankan sikap bahwa tidak ada investor yang hengkang setelah putusan MK.
Namun perbedaan pandangan antara pemerintah dan pengembang menunjukkan adanya kebutuhan harmonisasi kebijakan agar pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara tetap berjalan sesuai target dan ekspektasi para pemangku kepentingan.

0Komentar