![]() |
| Pemerintah mengalihkan distribusi Minyakita ke BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD mulai tahun depan untuk memperpendek rantai pasok dan menjaga harga. |
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mengubah skema distribusi minyak goreng rakyat Minyakita mulai tahun depan dengan melibatkan BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
Kebijakan ini masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 yang saat ini menunggu harmonisasi dan ditargetkan selesai pekan depan. Pengumuman tersebut disampaikan Budi saat kunjungan kerja di Nambo, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).
Menurut Budi, sekitar 30–35 persen distribusi Minyakita akan dialihkan melalui BUMN untuk memperpendek rantai pasok dan meningkatkan kontrol pemerintah terhadap ketersediaan serta harga.
“Jadi nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN pangan seperti Bulog, ID FOOD,” ujar Budi.
Perubahan tata kelola ini muncul setelah evaluasi pemerintah yang mencatat rantai distribusi Minyakita dinilai terlalu panjang sehingga menyulitkan pengawasan dan pemerataan pasokan. Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Nawandaru Dwi Putra, menyebutkan pembahasan revisi telah selesai di level kementerian dan lembaga.
Dalam revisi Permendag 18/2024 terdapat lima poin perubahan;
Pertama, penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan.
Kedua, fokus distribusi untuk pasar rakyat guna memperluas akses masyarakat terhadap minyak goreng terjangkau.
Ketiga, dukungan terhadap program pemerintah seperti pasar murah dan penyaluran melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Keempat, penyesuaian insentif Domestic Market Obligation (DMO) agar lebih tepat sasaran.
Kelima, penguatan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pelanggaran distribusi.
Langkah ini diambil di tengah harga Minyakita yang masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Data Badan Pusat Statistik pada minggu pertama November 2025 menunjukkan rata-rata harga Minyakita nasional mencapai Rp17.261 per liter.
Masih terdapat 385 kabupaten dan kota yang menjual Minyakita di atas HET. Sebanyak 80 kabupaten/kota berada di Jawa dan 305 di luar Jawa. Di beberapa daerah terpencil seperti Kabupaten Pegunungan Bintang, harga Minyakita tercatat mencapai Rp50.000 per liter berdasarkan laporan BPS.
Tidak ada informasi tambahan terkait waktu implementasi teknis maupun mekanisme operasional distribusi Minyakita setelah perubahan aturan diberlakukan. Pemerintah menyebut masih menunggu proses harmonisasi sebelum revisi resmi diterapkan.

0Komentar