SKK Migas melaporkan baru 11 dari 79 blok migas yang menyelesaikan pengalihan PI 10 persen kepada pemerintah daerah. (Wikimedia Commons)

Pengalihan hak partisipasi (participating interest/PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi kembali menjadi sorotan setelah SKK Migas melaporkan lambatnya realisasi program tersebut. 

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada Kamis (13/11/2025) di Jakarta, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebut baru 11 dari 79 wilayah kerja (WK) migas yang rampung menyerahkan porsi saham maksimal 10 persen kepada pemerintah daerah melalui BUMD.

Djoko menjelaskan 68 WK lainnya masih dalam proses dengan tahapan berbeda-beda. Ia merinci 13 WK berada pada tahap Plan of Development (PoD) I hingga penunjukan BUMD oleh gubernur, 48 WK dalam proses penawaran PI 10 persen, tiga WK mengajukan permohonan pengalihan, dan empat WK telah diajukan ke Menteri ESDM untuk mendapat persetujuan.

Sejumlah blok yang sudah menyelesaikan pengalihan termasuk WK ONWJ untuk Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat sejak 2018, WK Mahakam untuk Pemprov Kalimantan Timur pada 2019, WK Siak untuk Pemprov Riau pada 2022, WK Ketapang untuk Pemprov Jawa Timur pada 2022, serta WK Sebuku untuk Pemprov Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat pada 2023.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menambahkan bahwa beberapa proses di wilayah Papua terhambat akibat pemekaran provinsi. Kondisi tersebut membuat proses administrasi harus diulang untuk menyesuaikan struktur pemerintahan daerah yang baru. 

“Ada beberapa dokumen yang perlu disesuaikan karena perubahan wilayah ini,” ujar Laode dalam keterangannya.

Di sisi lain, Komisi XII DPR RI menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana PI 10 persen. Sejumlah anggota dewan dalam rapat tersebut menilai lambatnya laporan dan mekanisme pembagian berpotensi mengurangi penerimaan daerah penghasil migas. Kritik itu merujuk pada temuan dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur, yang belum optimal dalam penyampaian laporan.

Program PI 10 persen sendiri berlandaskan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025. 

Regulasi ini bertujuan memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, memastikan transfer teknologi kepada BUMD, serta meningkatkan keadilan distribusi manfaat ekonomi dari kegiatan migas. 

Pemerintah berharap revisi aturan tersebut dapat mempercepat proses sekaligus memperbaiki tata kelola agar lebih akuntabel sesuai tuntutan publik dan DPR.