![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal domestik yang mulai berlaku Desember 2025. |
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerapan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal domestik mulai Desember 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menertibkan industri tembakau sekaligus melindungi produsen rokok legal dari gempuran produk ilegal impor, terutama dari China dan Vietnam.
Dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menggunakan pendekatan represif seperti sebelumnya. Ia menekankan, pelaku usaha rokok ilegal akan dibina agar masuk ke sistem legal melalui program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
“Untuk rokok, gak akan kita bunuh, justru akan dibina, bukan dibinasakan,” ujar Purbaya di hadapan anggota DPD.
Purbaya menyebut, tim khusus telah dikirim untuk berdialog dengan para juragan rokok ilegal di sejumlah daerah, termasuk Madura. Dalam waktu dekat, ia berencana bertemu langsung dengan para pelaku usaha tersebut.
“Saya sudah kirim orang-orang untuk berdiskusi dengan juragan-juragan rokok yang gelap itu. Ketahuan kan namanya siapa saja, untuk diajak bergabung dengan KIHT,” ujarnya.
Meski mengedepankan pembinaan, pemerintah tetap menyiapkan langkah tegas setelah masa transisi berakhir. Purbaya memberi ultimatum bagi produsen yang masih beroperasi secara ilegal setelah Desember 2025.
“Kalau masih gelap, kita sikat. Gak ada kompromi di situ. Tapi mereka dikasih kesempatan terlebih dahulu untuk jadi pemain yang legal,” tegasnya.
Kebijakan ini lahir setelah evaluasi terhadap strategi kenaikan tarif cukai yang dinilai tidak efektif menekan konsumsi rokok. Purbaya menjelaskan, kenaikan tarif justru mendorong peredaran rokok tanpa cukai di pasar gelap.
“Dulu orang bilang, masyarakat harus berhenti merokok, lalu tarif dinaikkan setinggi mungkin. Tapi kenyataannya, masyarakat tetap merokok dan barang-barang gelap masuk,” katanya dalam forum tersebut, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Pemerintah menargetkan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur mulai beroperasi pada Februari 2026. Tahap berikutnya, perluasan kawasan akan dilakukan ke wilayah Madura, tempat sebagian besar produsen rokok rumahan beroperasi.
Menurut Kementerian Keuangan, skema cukai khusus ini diharapkan dapat menarik ribuan produsen kecil untuk bergabung ke sistem resmi, memperkuat pengawasan, dan menambah penerimaan negara tanpa mematikan usaha masyarakat.

0Komentar