Pemerintah menyiapkan aturan registrasi kartu SIM wajib dengan face recognition setelah masa transisi satu tahun untuk meningkatkan keamanan data pengguna.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa registrasi kartu SIM di Indonesia akan diwajibkan menggunakan teknologi face recognition dalam waktu dekat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pribadi dan mencegah maraknya penipuan digital. 

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa aturan tersebut sedang dalam tahap konsultasi publik dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Edwin, kebijakan ini lahir setelah semakin maraknya penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM. "Kalau dulu minjemin KTP, kartu keluarga kan gampang saja. Tapi kalau dengan minjemin muka kan lain. Orangnya harus datang," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (14/11/2025). 

Ia menambahkan, setiap hari terdapat sekitar 500 ribu pendaftaran kartu SIM, bahkan di beberapa kondisi bisa mencapai 1 juta, dengan total nomor ponsel yang terdaftar mencapai antara 308 hingga 370 juta.

Kebijakan Know Your Customer (KYC) yang diterapkan dalam registrasi kartu SIM akan menambahkan pengenalan wajah selain Kartu Keluarga. Proses aktivasi kartu SIM ini diperkirakan memakan waktu kurang dari dua menit dan bisa dilakukan melalui gerai-gerai resmi atau ponsel pribadi.

Meskipun saat ini penggunaan face recognition bersifat sukarela, Komdigi menargetkan bahwa setelah satu tahun masa transisi berakhir, seluruh konsumen harus melakukan registrasi dengan pengenalan wajah secara daring. Proses ini bisa dilakukan melalui laptop, tablet, atau ponsel.

Sejak tahun lalu, ketiga operator seluler utama Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart telah melakukan uji coba untuk registrasi SIM Card menggunakan teknologi face recognition. XLSmart menyatakan bahwa layanan ini masih bersifat opsional, mengikuti regulasi yang berlaku saat ini.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melalui akun Instagram resminya, menjelaskan bahwa konsultasi publik sedang berlangsung untuk merumuskan peraturan menteri terkait pengelolaan kartu SIM. 

Ia juga menyoroti bahwa penjualan kartu SIM selama ini dilakukan secara bebas, yang berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan data. Edwin juga mengimbau operator jaringan seluler untuk memperkuat tanggung jawab mereka dalam melindungi konsumen.

"Operator harus melindungi pelanggan mereka dengan memperkuat tanggung jawab bisnis," tegas Edwin, menambahkan bahwa peraturan yang tengah disusun juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan data pribadi pengguna.

Penerapan registrasi kartu SIM dengan teknologi biometrik ini diharapkan dapat memperkecil kemungkinan terjadinya penipuan dan penyalahgunaan data pribadi yang semakin marak.