Komdigi mengumumkan pemenang lelang pita frekuensi 1,4 GHz. Telemedia dan Eka Mas Republik meraih seluruh regional, sementara Telkom tidak berhasil memenangkan satu wilayah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan PT Telemedia Komunikasi Pratama dan PT Eka Mas Republik sebagai pemenang lelang pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA). Pengumuman dilakukan pada Senin, 24 November, setelah proses seleksi yang diikuti sejumlah operator termasuk PT Telkom Indonesia. Total nilai penawaran dari kedua pemenang mencapai Rp805,5 miliar dalam tiga wilayah kompetisi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 489 Tahun 2025, Telemedia Komunikasi Pratama, anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) memenangi Regional I yang meliputi Pulau Jawa, Maluku, dan Papua dengan penawaran tertinggi Rp403,764 miliar. Kawasan ini mencakup lebih dari 60 persen populasi nasional, menjadikannya wilayah kompetisi dengan nilai tertinggi.

Sementara itu, PT Eka Mas Republik, entitas anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang mengoperasikan merek MyRepublic, ditetapkan sebagai pemenang di dua wilayah lainnya. 

Perusahaan tersebut mengajukan Rp300,888 miliar untuk Regional II yang mencakup Sumatra, Bali, dan Nusa Tenggara serta Rp100,888 miliar untuk Regional III yang meliputi Kalimantan dan Sulawesi. Penetapan ini diumumkan Komdigi melalui keterangan resmi yang juga dikutip sejumlah media nasional.

Kewajiban bagi Para Pemenang
Komdigi menyebutkan pemenang diwajibkan melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum tahun pertama dan menyerahkan jaminan komitmen pembayaran untuk tahun kedua dalam batas waktu 10 hari kerja setelah keputusan berlaku. Setelah pelunasan rampung, pemerintah akan menerbitkan Izin Pita Frekuensi Radio yang berlaku selama 10 tahun.

Spektrum 1,4 GHz akan dipergunakan untuk menghadirkan layanan fixed broadband berkecepatan hingga 100 Mbps dengan skema harga terjangkau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 yang diundangkan pada 23 Mei 2025. 

Ketentuan tersebut sekaligus menetapkan penggunaan teknologi Time Division Duplex (TDD) serta penegasan bahwa layanan BWA wajib menggunakan jaringan serat optik sebagai backbone.

Dalam penjelasan terpisah, Komdigi menegaskan frekuensi 1,4 GHz diprioritaskan untuk memperbaiki tingkat penetrasi fixed broadband nasional yang sejauh ini baru mencapai 21,31 persen rumah tangga. 

“Pita frekuensi ini disiapkan untuk memperluas akses internet tetap berkecepatan tinggi dan meningkatkan pemerataan layanan,” ujar pejabat Komdigi dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui jaringan kantor berita Antara.

Lelang ini sebelumnya dibuka sebagai bagian dari program akselerasi layanan internet nasional dan menjadi salah satu proyek strategis pemerintah di sektor telekomunikasi sepanjang 2025. 

Komdigi juga menjelaskan bahwa pembagian zona ke dalam tiga regional dilakukan untuk memastikan pemerataan kompetisi dan penggelaran infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain, sejumlah media mencatat Telkom Indonesia ikut bersaing pada seluruh regional namun tidak berhasil memenangkan satu pun wilayah. 

Komdigi tidak menyebutkan secara rinci nilai penawaran masing-masing peserta selain pemenang, namun menyatakan keseluruhan proses berlangsung sesuai ketentuan dan diawasi oleh tim evaluasi independen.