Operasi bongkar muat di fasilitas penanganan garam di Guerrero Negro, Baja California Sur, Meksiko. | Tangkapan Layar Youtube

Asosiasi industri kimia dan farmasi mengeluarkan peringatan keras terkait rencana pemerintah menghentikan impor garam paling lambat akhir 2027. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Peragaraman Nasional, yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan garam nasional dari produksi domestik sebelum 31 Desember 2027. 

Sejumlah pelaku industri menyebut pasokan lokal belum siap memenuhi kebutuhan bahan baku yang mencapai jutaan ton per tahun.

Sekretaris Jenderal Indonesia Olefin, Aromatic and Plastic Industry Association (Inaplas), Fajar Budiyono, menjelaskan kebutuhan garam industri untuk pabrik chlor alkali saat ini mencapai sekitar 2 juta ton per tahun. 

Angka tersebut diproyeksikan naik menjadi 3 juta ton pada 2027 atau 2028, sejalan dengan pembangunan fasilitas baru milik PT Chandra Asri Pacific di Cilegon, Banten. Dua produsen besar yang sudah beroperasi, Sulfindo Adiusaha dan Asahimas Chemical, sejauh ini masih mengandalkan impor garam dari Australia.

“Prinsipnya kami mendukung target swasembada garam. Tapi swasembadanya itu sampai di mana? Apakah bisa mencukupi kebutuhan 3 juta ton tadi? Kalau belum, maka perlu diatur, ada relaksasi sampai nanti kebutuhan garam industri bisa tercukupi dari dalam negeri,” ujar Fajar dalam keterangan kepada media.

Kekhawatiran serupa datang dari sektor farmasi. Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia, Elfiano Rizaldi, menyebut kebutuhan garam pharmaceutical grade untuk produksi obat mencapai 5.200 ton per tahun, terutama untuk cairan infus seperti NaCl 0,9% dan Ringer Laktat. Seluruh kebutuhan tersebut sejauh ini dipenuhi dari impor.

Menurutnya, kapasitas produksi garam farmasi nasional masih terbatas di kisaran 120–360 ton per tahun. Elfiano mengatakan tiga produsen lain yang tengah disiapkan masih menjalani tahapan uji stabilitas dan registrasi sebelum dapat memasok industri. Ia menekankan bahwa proses validasi bahan baku memerlukan waktu 7–8 bulan sehingga produsen obat tidak dapat serta-merta melakukan substitusi.

“Kualitas garam lokal juga masih menjadi tantangan, sementara harga garam farmasi lokal mencapai dua hingga empat kali lipat dibanding impor,” katanya. Ia menambahkan, tanpa penyesuaian harga, ada risiko kenaikan harga obat dan potensi kekosongan produk esensial seperti infus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghentikan seluruh impor garam, termasuk untuk kebutuhan industri, pada akhir 2027. Pemerintah menyebut langkah itu merupakan bagian dari strategi swasembada dan penataan tata niaga garam nasional.

Sejauh ini belum ada keputusan baru terkait relaksasi impor atau mekanisme transisi bagi industri pengguna garam. Pelaku industri menyatakan masih menunggu arahan teknis dari pemerintah mengenai skema pasokan, timeline sertifikasi kualitas, serta prioritas distribusi jika produksi dalam negeri belum stabil dalam dua tahun mendatang.