![]() |
| Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT . Foto: Detikcom. |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Operasi yang berlangsung pada Senin, 3 November 2025, itu mengamankan sepuluh orang dan menandai OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pagi (4/11), sekitar pukul 09.35 WIB dengan mengenakan kaus putih dan masker. Ia tampak bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa operasi tangkap tangan di Riau berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Dinas PUPR setempat. Selain Abdul Wahid, penyidik juga menangkap Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari sepuluh orang yang diamankan, sembilan di antaranya langsung dibawa ke Jakarta dalam dua kloter untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Selain pihak-pihak yang diamankan, ada juga sejumlah uang yang kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Menurut KPK, penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Nominal pastinya masih dihitung. Operasi dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Pekanbaru, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kantor Dinas PUPR selama lebih dari lima jam.
Penangkapan ini terjadi di tengah kondisi keuangan Riau yang tengah terpuruk. Dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Maret 2025, Abdul Wahid sempat mengungkapkan bahwa provinsinya menghadapi defisit anggaran Rp1,5 triliun dan tunda bayar kegiatan lebih dari Rp2,2 triliun.
“Saya belum pernah menyaksikan tunda bayar sebesar itu dalam sejarah Riau,” ujar Wahid kala itu, dikutip dari Kompas.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2024, Abdul Wahid tercatat memiliki total kekayaan Rp4,8 miliar dengan utang Rp1,5 miliar. Kekayaannya berupa 12 bidang tanah dan bangunan di Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Jakarta Selatan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Wahid dan pihak lain yang diamankan. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya akan menunggu penjelasan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah terhadap kadernya.
“Kita tunggu apa yang disampaikan KPK,” ujar Muhaimin.

0Komentar