![]() |
| kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebuah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. | Kemenkeu |
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengambil alih penuh pengelolaan sistem administrasi perpajakan Coretax dari LG CNS–Qualysoft Consortium pada 15 Desember 2025.
Langkah ini dilakukan setelah DJP menerima source code sistem tersebut dalam dua tahap pada 14 Juli dan 17 November 2025. Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11).
Pengambilalihan dilakukan setelah sistem memasuki masa post implementation support, di mana vendor masih bertanggung jawab penuh hingga berakhirnya masa retensi pada 15 Desember 2025. DJP menyiapkan sejumlah langkah teknis, termasuk work around dan pengembangan internal, untuk memastikan transisi berjalan tanpa gangguan.
Untuk percepatan penguasaan teknis, DJP membentuk task force berisi 24 programmer terpilih. Mereka menjalani boot camp intensif selama satu bulan yang difokuskan pada pemahaman dan pengelolaan source code yang telah diterima.
“Kami sedang melakukan boot camp selama satu bulan penuh untuk 24 programmer yang kami pilih, untuk mempercepat penguasaan terhadap source code yang sudah kami dapatkan,” ujar Bimo dalam rapat tersebut.
Sistem Coretax sendiri mulai beroperasi penuh sejak Januari 2025, setelah proyek bernilai Rp1,23 triliun itu dimenangkan LG CNS–Qualysoft pada tender 2020. Hingga November 2025, DJP mencatat 8,23 juta pelaporan SPT Masa melalui Coretax, naik 11,65 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya, menurut data yang disampaikan dalam laporan kinerja DJP.
Sebelum resmi diserahkan, Coretax akan melalui serangkaian audit menyeluruh oleh pihak independen. Deloitte ditunjuk untuk mengaudit pemenuhan kontrak dan deliverables antara pemerintah dan konsorsium.
Di sisi lain, lembaga independen dari perguruan tinggi akan mengaudit aspek teknologi informasi, mulai dari fleksibilitas sistem, keamanan data, hingga kedaulatan teknologi.
“Audit dilakukan untuk memastikan seluruh komponen sesuai kontrak dan siap dioperasikan sepenuhnya oleh DJP setelah masa retensi selesai,” kata Bimo dalam keterangan terpisah.
Setelah serah terima, seluruh perbaikan bug, penyempurnaan fitur, dan pengembangan lanjutan akan ditangani langsung oleh DJP. Namun, Bimo menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya dukungan teknis dari vendor apabila dibutuhkan sepanjang sesuai perjanjian.
Transisi ini diproyeksikan mengubah struktur pengelolaan sistem perpajakan nasional, termasuk peningkatan kemandirian teknologi dan akses DJP terhadap seluruh arsitektur sistem.
Dengan source code yang telah diterima dan tim internal yang diperkuat, DJP menargetkan pengembangan lanjutan dapat dilakukan tanpa ketergantungan pada pihak luar.

0Komentar