Danantara terlibat dalam rencana merger GOTO–Grab, menimbulkan sorotan soal risiko monopoli dan keamanan data pengguna di Indonesia. | Grab Indonesia

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikonfirmasi terlibat dalam pembahasan rencana penggabungan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab. Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 7 November di Istana Merdeka, Jakarta. Ia menyebut opsi penggabungan masih terbuka dalam bentuk merger maupun akuisisi dengan nilai yang diperkirakan mencapai 29 miliar dolar AS.

Keterlibatan Danantara muncul di tengah dorongan pemerintah untuk memastikan tata kelola perusahaan digital strategis berada di bawah kontrol nasional. Namun, wacana ini memicu sorotan dari pakar hukum dan otoritas persaingan usaha karena dinilai berpotensi menciptakan dominasi pasar yang terlalu besar di sektor ride-hailing Indonesia.

Menurut riset Euromonitor International yang dikutip 17 November, entitas gabungan diperkirakan akan menguasai lebih dari 91% pasar transportasi daring Indonesia serta 90% pasar Singapura. Angka itu dinilai jauh melampaui ambang batas penguasaan pasar dan memunculkan pertanyaan mengenai potensi praktik monopoli.

Pakar hukum Lita Paromita Siregar menilai rencana tersebut harus diawasi ketat. “Jika merger ini benar terjadi, pemerintah harus memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau dominasi pasar berlebihan,” ujar Lita, alumni Faculty of Law Newcastle University. 

Ia juga menyoroti persoalan kedaulatan digital mengingat data pengguna Grab dan Gojek dikelola lintas negara. “Data pengguna hanya boleh diproses sesuai standar keamanan nasional,” tambahnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut menegaskan posisi hukumnya. Kepala Biro Humas KPPU Deswin Nur menjelaskan pada 12 November bahwa penguasaan pasar di atas 50% dapat dikategorikan monopoli, meski tidak otomatis melanggar hukum. “Yang dilarang yaitu praktik atau perbuatan yang dilakukan sebagai pelaku monopoli,” ucapnya.

Di sisi lain, laporan Financial Times pada 13 November menyebut Grab dan GoTo mempertimbangkan menawarkan golden share kepada Danantara sebagai mekanisme pengaman kesepakatan. 

Akses ini disebut memberi hak veto pada kebijakan strategis, termasuk penentuan kebijakan tarif dan pendapatan mitra pengemudi, meskipun Danantara hanya memegang saham minoritas.

Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah. “Kita pasti ikuti masukannya dari pemerintah,” kata Pandu pada 11 November dalam agenda terbatas.

Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai keterlibatan Danantara perlu dipertimbangkan ulang. Ia menyebut risiko hukum hingga reputasi dapat muncul jika BUMN masuk terlalu dini sebelum struktur transaksi jelas. 

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko hukum dan risiko reputasi. Ini kurang sehat bagi Danantara,” ujar Herry.

Sementara itu, GoTo dalam keterbukaan informasi 11 November menyatakan belum ada perjanjian atau agenda corporate action terkait merger. Perusahaan menegaskan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember bukan bagian dari proses penggabungan yang beredar selama sepekan terakhir.

Draft pembahasan merger disebut masih dalam tahap eksplorasi dan belum masuk ranah persetujuan regulator maupun pemegang saham.