![]() |
| OJK resmi terbitkan POJK 24/2025, mengatur rekening bank yang tidak beraktivitas selama 5 tahun agar berstatus dormant. | menpan.go.id |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan rekening pada bank umum. Aturan ini menetapkan rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun akan diklasifikasikan sebagai dormant. Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (19/11/2025) sebagai bagian dari upaya standarisasi tata kelola rekening di industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan aturan baru ini bertujuan memperkuat perlindungan nasabah sekaligus mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujarnya dalam keterangan resmi OJK.
Berdasarkan POJK tersebut, bank wajib mengelompokkan rekening nasabah ke dalam tiga kategori. Rekening aktif adalah rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening tidak aktif adalah rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau sekitar satu tahun.
Sementara rekening dormant adalah rekening yang tidak beraktivitas lebih dari 1.800 hari. Status rekening ini harus ditampilkan bank di seluruh kanal komunikasi, baik digital maupun fisik, dan ditentukan berdasarkan aktivitas transaksi melalui cabang maupun saluran digital.
POJK 24/2025 juga menetapkan kewajiban bank, antara lain menyusun kebijakan penatausahaan rekening, mekanisme pemberitahuan kepada nasabah, serta ketentuan terkait biaya administrasi dan bunga. Bank wajib memiliki sistem flagging untuk memantau status rekening dan menyediakan fitur aktivasi ulang maupun penutupan rekening melalui kanal resmi.
Selain itu, pengawasan terhadap potensi fraud dan tindak pidana pencucian uang harus diperketat, terutama pada rekening tidak aktif dan dormant. Nasabah masih dapat mengaktifkan kembali rekening melalui pengajuan langsung ke bank atau saluran digital resmi.
Aturan ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening dormant secara mendadak untuk mencegah penyalahgunaan terkait judi online. Standarisasi status rekening diharapkan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.

0Komentar