Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Selasa (18/10/2025). | BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan keuangan negara senilai Rp43,35 triliun pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta sejumlah badan lainnya selama semester pertama 2025. 

Temuan itu disampaikan Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Pemborosan tersebut berasal dari ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan belanja program maupun operasional.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025, BPK juga mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp69,21 triliun. 

Nilai itu terdiri atas potensi kerugian, kekurangan penerimaan, dan permasalahan kerugian sebesar Rp25,86 triliun serta temuan pemborosan Rp43,35 triliun. Dari total tersebut, sebanyak Rp1,04 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, maupun perusahaan saat pemeriksaan berlangsung.

IHPS mencakup 741 laporan hasil pemeriksaan yang diselesaikan BPK pada semester pertama, terdiri atas 701 laporan keuangan, empat laporan kinerja, dan 36 laporan dengan tujuan tertentu. Selain itu, BPK melakukan perhitungan kerugian negara senilai Rp71,57 triliun untuk mendukung proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Isma menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk kementerian, lembaga, dan BUMN. Salah satunya adalah perbaikan formula kompensasi listrik pada minimal tujuh golongan tarif. 

Menurut dia, koreksi kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban APBN 2024 hingga Rp23,73 triliun. BPK juga merekomendasikan pembenahan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kilogram dengan pemanfaatan basis data kependudukan agar lebih tepat sasaran.

“Kami meminta dukungan DPR untuk mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK agar dapat memberikan dampak nyata terhadap tata kelola,” ujar Isma dalam penyampaian laporan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan hasil pemeriksaan BPK akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di komisi terkait. Ia menegaskan laporan tersebut menjadi acuan pengawasan anggaran dan rapat kerja dengan mitra kementerian maupun lembaga.

“Temuan BPK ini akan menjadi bahan pembahasan anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ucap Puan.

Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan hasil audit laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2024 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Dari 545 laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa, sebanyak 491 daerah mendapat opini WTP, 53 daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan satu daerah dinyatakan Tidak Menyatakan Pendapat.