Foto: Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung. (Dok. KCIC)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Lembaga antirasuah menduga ada tanah milik negara yang dijual kembali kepada negara melalui mekanisme pembebasan lahan proyek tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyelidikan difokuskan pada proses pembebasan lahan, bukan pembangunan fisik proyek. 

“Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Asep menjelaskan, modus yang diduga terjadi adalah penggelembungan harga atau mark-up terhadap lahan yang dibebaskan. Dalam beberapa kasus, nilai tanah disebut jauh di atas harga pasar. 

“Kalau pembayarannya wajar, maka tidak akan kami perkarakan. Tetapi bagi yang pembayarannya tidak wajar, mark-up, apalagi tanahnya milik negara, ini uang besar dan harus dikembalikan ke negara,” katanya.

KPK sejauh ini belum mengumumkan lokasi spesifik lahan yang diperiksa maupun identitas pihak yang terlibat. Lembaga tersebut juga belum mengungkap nilai kerugian negara yang muncul dari dugaan transaksi tidak wajar tersebut.

Proyek kereta cepat Whoosh merupakan proyek strategis nasional yang melibatkan pembebasan lahan cukup luas di jalur Jakarta–Bandung. Skala besar proyek ini dinilai membuka potensi terjadinya penyimpangan, terutama dalam proses pengadaan lahan yang melibatkan banyak pihak dan kawasan dengan status berbeda.

KPK menegaskan, penyelidikan masih berjalan dan akan berlanjut ke tahap berikutnya jika ditemukan bukti kuat terkait dugaan penjualan tanah negara serta praktik mark-up dalam pengadaan lahan proyek Whoosh.