![]() |
| Gubernur Bali Wayan Koster dan Wamen Investasi dan Hilirisasi bahas investasi asing nakal yang ambil ruang usaha rakyat, Denpasar, Sabtu 15/11/2025. | Pemprov Bali |
Pemerintah pusat berencana membuka desk khusus pelayanan dan pengawasan perizinan investasi asing di Bali setelah Gubernur Bali I Wayan Koster mengadukan maraknya penanaman modal asing yang dinilai merugikan pelaku usaha lokal. Pertemuan antara Koster dan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu berlangsung di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/11) sore.
Koster menyampaikan bahwa sejumlah investor asing terlibat dalam usaha skala kecil seperti rental motor dan penginapan yang selama ini menjadi ruang usaha masyarakat setempat. Ia juga menyinggung manipulasi data perizinan usaha pariwisata, termasuk perbedaan kapasitas restoran di lapangan dengan yang tercantum dalam izin.
"Kami melihat praktik usaha yang seharusnya menjadi ruang UMKM kini mulai dikuasai pihak asing, termasuk penggunaan lahan yang tidak sesuai zonasi,” ujar Koster dalam pertemuan tersebut yang dikutip dari pemberitaan Merdeka.
Rencana pembentukan desk khusus diumumkan Todotua Pasaribu. Menurutnya, kanal tersebut akan digunakan untuk koordinasi penerbitan dan penertiban izin, termasuk perizinan berbasis risiko melalui platform OSS.
“Konsolidasi pusat dan daerah harus cepat. Perizinan berisiko, termasuk yang melalui platform OSS, harus lebih terarah, terukur, dan dipercepat,” kata Todotua.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah mencabut ratusan izin investor yang terbukti melanggar ketentuan, mulai dari yang merugikan UMKM hingga pelanggaran terhadap kearifan lokal.
Todotua menyebutkan Kabupaten Badung masih menjadi kontributor terbesar realisasi investasi di Bali, dengan pertumbuhan penanaman modal asing mencapai 102 persen dibanding tahun sebelumnya. Investor terbanyak berasal dari Singapura, disusul Rusia, Australia, Prancis, dan Hongkong.
Dalam pertemuan itu, Koster menyampaikan tiga garis besar pengendalian investasi yang ingin diterapkan pemerintah provinsi. Pertama, evaluasi investasi dengan nilai minimal di atas Rp10 miliar. Kedua, melindungi sektor UMKM agar tidak disentuh investor asing skala besar. Ketiga, larangan penggunaan lahan produktif terutama lahan sawah untuk pembangunan usaha asing.
“Alih fungsi lahan di Bali sudah tinggi. Kalau dibiarkan, dalam 10 tahun ekosistem akan rusak dan sumber pangan terancam,” ucap Koster.
Ia juga menyatakan akan menerbitkan Surat Edaran baru sebagai landasan teknis pengendalian investasi di daerahnya.
Sejauh ini, pemerintah pusat dan Pemprov Bali masih membahas mekanisme operasional desk tersebut sebelum mulai berlaku di lapangan.

0Komentar