Bahasa Indonesia digunakan di Sidang Umum ke-43 UNESCO di Samarkand, menandai momen bersejarah setelah diakui sebagai bahasa resmi ke-10 UNESCO. (Tangkapan Layar Kemendikdasmen)

Untuk pertama kalinya, Bahasa Indonesia resmi digunakan dalam forum internasional UNESCO. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dijadwalkan menyampaikan pidato perdananya dalam Bahasa Indonesia pada Sidang Umum ke-43 UNESCO yang berlangsung di Samarkand, Uzbekistan, Selasa (4/11/2025).

Penggunaan Bahasa Indonesia dalam sidang tersebut menjadi tindak lanjut dari pengesahan Resolusi 42 C/28 pada Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris, Prancis, pada 20 November 2023. Resolusi itu menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 di lingkungan UNESCO, sejajar dengan bahasa-bahasa besar dunia seperti Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Rusia, dan Spanyol.

Menurut keterangan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, pengakuan ini merupakan pencapaian penting dalam diplomasi kebahasaan Indonesia. 

“Kami bangga Bahasa Indonesia kini mendapat tempat yang setara dalam forum internasional. Ini wujud nyata kontribusi Indonesia dalam memperjuangkan keberagaman bahasa di dunia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/11/2025).

UNESCO mencatat bahwa penggunaan bahasa resmi baru memungkinkan negara pemiliknya untuk menggunakan bahasa tersebut dalam dokumen dan sidang, dengan dukungan interpretasi resmi ke bahasa kerja organisasi. Dalam konteks ini, meski Bahasa Indonesia belum menjadi bahasa kerja, penggunaannya pada sidang umum menjadi bentuk pengakuan atas status resminya.

Proses pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2023. Proposal tersebut kemudian dibahas dan disetujui secara konsensus dalam pleno Sidang Umum UNESCO ke-42.

Dalam pelaksanaan Sidang Umum ke-43 di Samarkand, pidato Abdul Mu’ti disebut sebagai momen simbolik pertama penggunaan Bahasa Indonesia secara resmi di forum PBB bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan itu. 

Sejumlah media internasional dan nasional melaporkan bahwa sesi tersebut menjadi “tonggak diplomasi budaya” Indonesia di ranah global.

Sejauh ini, UNESCO belum mempublikasikan teks pidato atau rekaman resmi penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen sidang. Namun, berdasarkan laporan dari perwakilan Indonesia di UNESCO, penggunaan bahasa nasional tersebut diterima dengan baik oleh peserta sidang dan menambah warna keberagaman linguistik di forum multilateral tersebut.

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam mendorong internasionalisasi Bahasa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Pemerintah menilai pengakuan UNESCO menjadi bukti konkret bahwa Bahasa Indonesia telah diakui dunia sebagai bahasa komunikasi antarbangsa.