![]() |
| Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI. (Instagram/@jadirgg) |
Komisi VII DPR RI memanggil delapan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terbesar di Indonesia pada Senin (10/11/2025) untuk mengklarifikasi asal sumber air yang digunakan dalam produk mereka.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, itu digelar sebagai tindak lanjut atas polemik yang mencuat sejak akhir Oktober, setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan penggunaan air tanah dalam di pabrik Aqua Subang.
Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap praktik industri air kemasan yang dinilai belum transparan kepada publik.
“Komisi VII DPR RI melalui rapat pada hari ini bermaksud melakukan pengawasan atas mencuatnya polemik di ruang publik mengenai dugaan penggunaan bahan baku AMDK yang tidak sesuai dengan klaim sumber air pegunungan yang selama ini dipromosikan oleh perusahaan,” ujar Evita dalam rapat tersebut.
Dari delapan perusahaan yang hadir, empat di antaranya mengaku menggunakan air dari mata air pegunungan. PT Panfila Indosari (RON 88) mengambil dari Gunung Mandalawangi di Cicalengka, Kabupaten Bandung; PT Muawanah Al Ma’soem (Al Ma’soem) dari Gunung Manglayang di Cileunyi, Kabupaten Bandung; dan PT Super Wahana Techno (Pristine) dari Gunung Pangrango di Bogor.
Sementara PT Tirta Investama (Aqua) menjelaskan bahwa air yang digunakan tetap berasal dari pegunungan, tetapi diakses melalui pengeboran untuk mencapai akuifer terlindungi.
“Pengeboran itu adalah cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan air dari sumber tanah dalam atau akuifer yang terlindungi secara alami ratusan tahun oleh lapisan batuan,” kata Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, dikutip dari CNBC Indonesia (10/11/2025).
Empat perusahaan lainnya yaitu, PT Amidis Tirta Mulia (Amidis), PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale), PT Sariguna Primatirta (Cleo), dan PT Jaya Lestari Sejahtera (Le Yasmin) menyatakan menggunakan sumber air tanah dalam melalui sumur bor dengan kedalaman 80 hingga 120 meter.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh produsen AMDK akan menyampaikan informasi sumber air secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat.
Komisi VII juga meminta perusahaan menyerahkan data tertulis terkait izin usaha, sumber bahan baku, kapasitas produksi, jumlah pegawai, kontribusi pajak, dan sertifikasi yang dimiliki sebagai bahan pengawasan.
Selain itu, Komisi VII akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan perbaikan tata kelola sektor air minum kemasan.
Kementerian Perindustrian diminta turut memperhatikan peningkatan kualitas produk, regulasi kemasan ramah lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung konservasi sumber daya air.
pembentukan Panja ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mengawasi praktik industri air kemasan yang selama ini dinilai minim keterbukaan terhadap publik.

0Komentar