![]() |
| Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP 38/2025 yang membuka akses pinjaman APBN bagi pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD. (Biro Setpres) |
Pemerintah resmi membuka keran pembiayaan baru bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat pada 10 September 2025.
Aturan ini memungkinkan lembaga-lembaga tersebut mengajukan pinjaman langsung ke pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan dana jumbo senilai Rp240 triliun untuk mendukung skema baru ini.
“Itu totalnya nanti kalau semuanya siap kan disiapkan Rp240 triliun, tergantung kesiapan koperasi. Jadi uangnya cukup,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Langkah ini disebut sebagai terobosan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional yang selama ini terkendala pendanaan di daerah.
Pinjaman dari APBN ini nantinya dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara, dengan jangka waktu pengembalian atau tenor di atas 12 bulan.
Dalam beleid baru itu, pemerintah menegaskan pemberian pinjaman harus berlandaskan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kehati-hatian.
Tujuannya bukan sekadar menambah likuiditas, tapi untuk mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, pemberdayaan industri dalam negeri, hingga pembiayaan sektor ekonomi produktif.
Selain itu, kebijakan ini juga bisa diterapkan dalam kondisi darurat, seperti bencana alam, untuk membantu pemda memulihkan pelayanan dasar publik terutama di sektor kesehatan dan pendidikan. Pemerintah menilai langkah ini bisa mempercepat pemulihan daerah tanpa harus menunggu alokasi dana tambahan melalui mekanisme anggaran rutin.
Meski begitu, pemerintah menyiapkan sejumlah aturan ketat agar pinjaman tidak disalahgunakan. Untuk pemerintah daerah, total nilai utang eksisting ditambah pinjaman baru tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
Selain itu, daerah wajib memiliki rasio kemampuan keuangan minimal 2,5, tidak memiliki tunggakan pinjaman, serta mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat.
Sementara untuk BUMN dan BUMD, syaratnya mencakup bebas dari tunggakan utang sebelumnya dan harus memperoleh izin dari menteri teknis atau kepala daerah terkait sebelum mengajukan pinjaman ke pusat. Proses evaluasi dan pencairan akan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan berdasarkan kelayakan dan prioritas program.
Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan pembiayaan dari APBN betul-betul digunakan untuk proyek produktif.
“Fokusnya bukan buat nutup defisit atau bayar gaji, tapi untuk proyek yang punya dampak ekonomi nyata,” kata dia.
Namun, sejumlah ekonom menilai kebijakan ini perlu diawasi ketat agar tidak menjadi beban baru bagi keuangan daerah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebut, langkah ini berpotensi menjadi “jebakan utang” bagi banyak pemda yang belum punya kapasitas fiskal kuat.
“Jelas Pemda hampir sulit mengembalikan dananya. Ini jebakan utang,” ujar Bhima, dikutip dari Sindonews, Senin (27/10/2025).
Ia menyoroti bahwa sebagian besar daerah akan mengalami penurunan Transfer ke Daerah (TKD) hingga 24,7% pada tahun 2026, yang bisa mempersempit ruang fiskal mereka untuk membayar cicilan pinjaman.
Bhima menilai, jika tanpa perencanaan matang, pinjaman ini justru bisa menambah beban keuangan daerah yang sudah berat akibat penurunan pendapatan dan tekanan inflasi pascapemilu. Ia mendorong agar pemerintah pusat memastikan mekanisme pengawasan berjalan ketat dan selektif, termasuk audit penggunaan dana pinjaman secara rutin.
Kebijakan ini muncul di tengah tekanan pembiayaan pembangunan daerah yang semakin besar. Banyak pemda kesulitan mengeksekusi proyek strategis karena keterbatasan ruang fiskal dan lambatnya realisasi dana transfer pusat.
Pemerintah pusat melihat pemberian pinjaman langsung sebagai solusi jangka menengah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Purbaya menegaskan, skema pinjaman dari APBN ini tidak akan membebani anggaran negara secara berlebihan karena bersifat bergulir.
“Kita tidak kasih hibah, ini pinjaman yang bisa balik. Jadi bukan tambahan utang negara, tapi pembiayaan produktif,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah kepala daerah dikabarkan tengah menyiapkan proposal untuk mengajukan pinjaman, terutama untuk pembangunan jalan, sistem air bersih, dan rumah sakit daerah.
Namun pemerintah belum membuka data pasti berapa daerah yang sudah mengajukan permohonan sejak aturan ini diterbitkan. Pemerintah berharap, dengan adanya PP 38/2025, sinergi antara pusat dan daerah bisa lebih kuat dalam pembiayaan pembangunan.
Namun, di sisi lain, para pengamat mengingatkan agar langkah ini tak berubah menjadi beban fiskal baru yang justru mempersempit ruang fiskal APBN dan daerah di tahun-tahun mendatang.

0Komentar