Pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan pesat industri aset digital di Indonesia setelah diberlakukannya PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang menghapus PPN dan menaikkan tarif PPh transaksi kripto.

Pemerintah Indonesia berhasil mengantongi penerimaan pajak dari sektor aset kripto sebesar Rp1,71 triliun hingga September 2025, mencerminkan pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital di tanah air. Angka tersebut menjadi bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp10,21 triliun sepanjang periode Januari–September 2025.

Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp836,36 miliar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. 

Jika ditarik ke belakang, penerimaan pajak kripto terus naik dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, hingga Rp620,4 miliar pada 2024. Tahun ini, tren kenaikan masih berlanjut dengan realisasi Rp621,3 miliar per September 2025.

Perubahan besar dalam tata kelola pajak kripto terjadi sejak 1 Agustus 2025, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan ini secara resmi menghapus pengenaan PPN atas transaksi penyerahan aset kripto, dengan alasan menyamakan statusnya dengan surat berharga.

Sebagai gantinya, tarif PPh Pasal 22 untuk transaksi kripto dalam negeri naik dari 0,1% menjadi 0,21%. Langkah ini diambil untuk menjaga penerimaan negara tetap stabil meski tanpa PPN.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai berlaku 10 Januari 2025. Dengan peralihan ini, kripto resmi dianggap sebagai instrumen keuangan digital, bukan lagi komoditas perdagangan berjangka seperti sebelumnya.

Data OJK menunjukkan, nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp360,3 triliun, naik dari Rp276,45 triliun pada periode Januari–Juli 2025. 

Sementara itu, jumlah konsumen kripto terus meningkat menjadi 18,08 juta orang per Agustus 2025, naik 9,57% dibanding bulan sebelumnya.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif perkembangan tersebut.

“Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus meningkat, kami optimistis target penerimaan pajak kripto dapat melampaui Rp2 triliun di akhir 2025,” ujar Calvin kepada media.

Tokocrypto disebut berkontribusi lebih dari 40 persen terhadap total penerimaan pajak kripto nasional, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar di sektor ini.

Meski capaian pajak kripto terus naik, riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat masih ada potensi ekonomi yang hilang hingga Rp189,4 triliun, atau sekitar 72,85% dari total potensi nilai tambah bruto Rp260 triliun.

Potensi tersebut hilang karena banyak aktivitas perdagangan masih terjadi di platform luar negeri yang belum teregulasi di Indonesia. Kondisi ini membuat sebagian besar nilai transaksi tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

Kemenkeu menyebut masih akan terus memperkuat sinergi pengawasan antara OJK, DJP, dan pelaku industri untuk menutup celah pajak dan mendorong lebih banyak platform beroperasi secara resmi di dalam negeri.