![]() |
| Pemerintah resmi mengeluarkan aturan yang memungkinkan rakyat ikut mengelola sumur minyak melalui koperasi, BUMD, dan UMKM. (ANTARA FOTO/Mohammad Mada) |
Pemerintah Indonesia resmi membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan minyak dan gas bumi nasional. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang ditandatangani pada awal Oktober 2025.
Aturan tersebut memberi dasar hukum bagi koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak rakyat secara legal.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan ini sebagai wujud nyata amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
“Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Langkah ini diambil setelah Kementerian ESDM menuntaskan inventarisasi nasional sumur rakyat pada 9 Oktober 2025. Dari hasil pendataan, terdapat lebih dari 45.000 sumur rakyat yang siap dikelola secara sah dan produktif.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menambah produksi minyak sekitar 10.000 barel per hari serta membuka 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah penghasil minyak.
Dampaknya mulai terlihat di lapangan. Berdasarkan data Kementerian ESDM, rata-rata produksi minyak nasional periode Januari–September 2025 naik 4,79% menjadi 604,70 ribu barel per hari, dibandingkan 577,08 ribu barel per hari pada periode yang sama tahun lalu. Pemerintah menargetkan produksi minyak nasional 2026 bisa tembus 610 ribu barel per hari.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat di daerah penghasil minyak, terutama di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas sumur rakyat. Anita Bakti, warga Desa Mekar Sari, mengaku merasa lebih tenang bekerja setelah adanya legalisasi.
“Sekarang kami nggak takut lagi molot (menambang). Kalau sudah legal, aman kami, Pak. Terima kasih untuk Pak Menteri ESDM yang sudah bantu rakyat Keluang,” katanya saat ditemui di lokasi sumur rakyat.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil.
“Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi dari sumur rakyat dengan harga 80% dari Indonesia Crude Price (ICP) agar penambang mendapat kepastian ekonomi.
Dengan aturan baru ini, pengelolaan migas kini tak lagi sepenuhnya dikuasai pemain besar. Pemerintah berharap model kolaboratif ini mampu mendorong peningkatan produksi nasional sekaligus memperkuat ekonomi lokal di daerah penghasil minyak.

0Komentar