Pemerintah resmi menunda penerapan mandatori BBM campuran etanol 10 persen (E10) hingga tahun 2027 karena kapasitas produksi etanol nasional belum mencukupi. (Dok. Barata Indonesia)

Pemerintah resmi menunda penerapan bahan bakar minyak (BBM) campuran etanol 10 persen atau E10 hingga tahun 2027. Kebijakan ini mundur setahun dari rencana awal yang dijadwalkan pada 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut keputusan itu diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan infrastruktur produksi etanol di dalam negeri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah saat ini masih mengkaji waktu paling tepat untuk memulai kewajiban penggunaan E10 di seluruh wilayah Indonesia. 

“Sekarang lagi dilakukan kajian apakah mandatori ini dilakukan pada 2027 atau 2028. Namun menurut saya, paling lama 2027 sudah bisa jalan,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025).

Penundaan tersebut tak lepas dari keterbatasan kapasitas produksi etanol nasional yang dinilai belum memadai. Bahlil menegaskan bahwa Indonesia perlu membangun pabrik etanol berskala besar berbasis bahan baku lokal seperti singkong dan tebu agar tak bergantung pada impor. 

“Kita mau mandiri. Jadi pabriknya harus berdiri di dalam negeri. Kalau masih impor etanol, ya sama saja bohong,” katanya.

Saat ini, kapasitas produksi etanol domestik diperkirakan baru mencapai 60.000 hingga 400.000 kiloliter per tahun, jauh dari kebutuhan nasional untuk menjalankan program E10 secara penuh. Padahal, potensi produksi bioetanol Indonesia disebut bisa mencapai 7,5 miliar liter per tahun jika seluruh bahan baku dioptimalkan.

Profesor Ronny Purwadi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menilai keputusan menunda program E10 merupakan langkah realistis mengingat industri bioetanol nasional belum siap. 

“Hitung-hitungannya belum bisa. Kalau mengandalkan industri bioetanol yang ada sekarang, itu belum. Dan kalau kita mulai bangun pabrik hari ini pun, saya nggak yakin satu tahun bisa jadi,” ujar Ronny saat dihubungi terpisah.

Pakar teknik pangan dari FTI-ITB itu juga mengingatkan potensi benturan antara kebutuhan pangan dan energi jika kebijakan dipaksakan tanpa persiapan matang. Menurutnya, penggunaan tebu sebagai bahan baku etanol bisa memicu konflik kepentingan dengan kebutuhan gula konsumsi masyarakat. 

“Kalau bahan bakunya dari tebu, sementara pasokan gula konsumsi kita saja masih ketat, ya bisa ada masalah di sisi pangan,” katanya.

Program E10 sejatinya menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menekan ketergantungan pada impor bensin yang mencapai sekitar 27 juta ton per tahun. Pemerintah berharap campuran etanol dapat membantu menekan defisit neraca migas sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Bahlil menambahkan, pengembangan industri etanol tak hanya soal energi, tapi juga berdampak pada ekonomi daerah. 

“Kita bicara efek ganda juga. Kalau pabrik etanol berdiri, petani singkong dan tebu di daerah bakal punya pasar tetap. Lapangan kerja juga terbuka luas,” ujarnya.

Sementara itu, untuk program mandatori biodiesel dengan campuran 50 persen (B50) tetap dijadwalkan berjalan tahun depan. Program ini menjadi kelanjutan dari kebijakan B40 yang sudah diimplementasikan lebih dulu. 

Pemerintah yakin, dengan persiapan yang lebih matang, penerapan E10 pada 2027 bisa berjalan lancar tanpa mengganggu ketahanan pangan dan energi nasional.