![]() |
| Pemerintah memastikan kuota impor BBM untuk SPBU swasta tetap diberikan pada 2026. Bahlil Lahadalia menegaskan negosiasi dengan Pertamina berjalan lancar untuk menjaga pasokan BBM. |
Pemerintah memastikan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) bagi SPBU swasta akan tetap diberikan pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Bahlil menegaskan kuota tambahan untuk SPBU swasta diproyeksikan sekitar 10 persen dari total kebutuhan nasional, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, ia membuka kemungkinan penyesuaian apabila kondisi tertentu menuntut perubahan.
“Pemerintah enggak boleh zalim pada pengusaha. Tapi pengusaha juga jangan mengatur pemerintah. Kita sama-sama membutuhkan. Untuk apa? Untuk kebaikan rakyat, bangsa dan negara,” ujar Bahlil.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menambahkan seluruh pengelola SPBU swasta kini telah memulai negosiasi dengan Pertamina terkait pembelian BBM. Sebelumnya, hanya sebagian perusahaan yang terlibat. Laode menargetkan proses negosiasi selesai pada akhir Oktober 2025.
“Semua sudah bernegosiasi sekarang. Sebelumnya kan ada yang belum, sekarang yang belum itu sudah bernegosiasi,” ujar Laode setelah menghadiri Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat.
Tiga perusahaan swasta yang telah menjalin negosiasi dengan Pertamina adalah PT Vivo Energy Indonesia, PT Aneka Petroindo Raya (APR), dan AKR Corporindo Tbk yang mengelola SPBU BP. Pengaturan teknis kerja sama dilakukan secara business-to-business (B2B) antara Pertamina dan masing-masing SPBU.
Situasi ini muncul menyusul kelangkaan pasokan BBM di sejumlah SPBU swasta sejak pertengahan Agustus 2025, termasuk Shell dan BP-AKR. Pemerintah mendorong seluruh pengelola SPBU swasta untuk bekerja sama dengan Pertamina agar pasokan BBM tetap stabil dan menghindari kelangkaan di masa depan.
Mekanisme baru ini diyakini lebih fleksibel dibandingkan sebelumnya, dan Pertamina diperkirakan tidak akan merugi karena kebutuhan nasional terhadap BBM tetap tinggi.
Pemerintah menegaskan prinsipnya untuk memberi kesempatan bagi semua badan usaha, baik BUMN maupun swasta, untuk melakukan impor BBM sesuai regulasi yang berlaku.

0Komentar