![]() |
| Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai secara yuridis Soeharto memenuhi syarat menjadi pahlawan nasional, namun aspek sosiopolitik tetap perlu dipertimbangkan. (Via Instagram) |
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait usulan pengangkatan mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Menurut Mahfud, secara yuridis dan formal, Soeharto memenuhi syarat untuk mendapat gelar tersebut.
Mahfud menambahkan, dirinya pernah mengusulkan agar semua mantan presiden tidak perlu melalui proses penelitian ulang dalam pengangkatan pahlawan nasional.
“Bahkan, saya pernah usul dulu, semua mantan presiden tuh enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan, sudah pasti memenuhi syarat,” ujar Mahfud.
Namun, Mahfud menekankan bahwa selain syarat formal, aspek sosiopolitik juga harus menjadi pertimbangan.
“Sosiopolitisnya kan masyarakat yang nilai. Nanti sudah ada timnya sendiri, tuh. Biasanya dari Kementerian Sosial nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menko Polkam kalau sekarang,” lanjutnya.
Usulan pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional berasal dari masyarakat dan diterima Kementerian Sosial bersama sejumlah nama tokoh lain.
Pada 21 Oktober 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyerahkan berkas usulan calon penerima gelar Pahlawan Nasional kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta. Dari 40 nama yang diusulkan, terdapat tokoh-tokoh seperti Gus Dur (Abdurrahman Wahid) dan aktivis buruh Marsinah.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan peran Kemensos dalam proses ini.
“Kemensos hanya menampung (usulan calon pahlawan). Nanti Istana yang memutuskan siapa yang akan menjadi pahlawan nasional,” kata Agus.
Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden dan Istana, sementara Kemensos hanya melakukan pengkajian awal.
Proses pengusulan dan seleksi pahlawan nasional diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Calon pahlawan diajukan melalui kepala daerah, diteruskan ke Kementerian Sosial, dan dikaji oleh Tim Pengkajian dan Penelitian Gelar Pahlawan Pusat (TP2GP) yang dipimpin oleh Menko Polhukam.
Usulan pengangkatan Soeharto memunculkan pro-kontra di masyarakat. Beberapa pihak mendukung dengan alasan jasa Soeharto dalam pembangunan Indonesia, sementara pihak lain menyoroti masa pemerintahannya yang otoriter dan kasus pelanggaran HAM.
Mahfud menyatakan bahwa setiap pemimpin memiliki jasa dan kekurangan masing-masing sehingga proses penetapan gelar pahlawan harus dikaji secara menyeluruh dan objektif.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 juga menjadi dasar kebijakan penghargaan negara lainnya, termasuk pemberian gelar pahlawan kepada tokoh perjuangan daerah atau tenaga kesehatan selama pandemi COVID-19.

0Komentar