Kementerian ESDM menegaskan akan menghentikan operasional Aqua jika ditemukan pelanggaran izin atau masalah pada sumber air. Gubernur Jabar soroti sumur bor dalam perusahaan AMDK ini. (BKPM)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons polemik sumber air yang digunakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua setelah sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait praktik pengambilan air perusahaan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengambilan air tanah oleh Aqua telah diatur ketat melalui peraturan menteri dan diawasi langsung oleh Badan Geologi. Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran izin atau ketidaksesuaian, kegiatan pengambilan air bisa dihentikan sesuai kondisi di lapangan.

Sorotan muncul setelah Dedi Mulyadi mengunggah video di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, mengungkapkan bahwa sumber air Aqua berasal dari empat sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter, bukan dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diyakini publik. 

Pernyataan ini memicu diskusi luas di media sosial soal transparansi dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air oleh industri AMDK.

Inspeksi mendadak yang dilakukan Dedi Mulyadi di pabrik Aqua di Subang memunculkan fakta bahwa sumur bor dalam digunakan sebagai sumber air. Menurut gubernur, hal ini penting diungkapkan karena publik selama ini mengira air yang digunakan berasal dari sumber permukaan.

Kementerian ESDM menekankan bahwa pengawasan terhadap pengambilan air tanah memang rutin dilakukan untuk memastikan izin operasi dan kuota pemanfaatan dipatuhi. 

Beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur disebut berada dalam kondisi cekungan air tanah kritis, sehingga pengelolaan sumber daya air menjadi isu serius bagi pemerintah.

“Seluruh kegiatan pengambilan air tanah oleh perusahaan telah diatur ketat melalui peraturan menteri dan diawasi langsung oleh Badan Geologi. Jika ditemukan pelanggaran izin atau ketidaksesuaian, kegiatan pengambilan air bisa dihentikan sesuai kondisi di lapangan,” jelas Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Sementara itu, Danone Indonesia, produsen Aqua, menegaskan bahwa pengambilan air dari sumur bor dalam telah melalui proses seleksi ilmiah yang mendalam oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad). 

Air yang digunakan berasal dari akuifer dalam yang terlindungi secara alami dan telah melalui proses penyaringan serta sterilisasi, termasuk teknologi ultraviolet, sehingga kualitas air terjamin.

Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya evaluasi izin operasional dan pengambilan air tanah untuk mencegah dampak lingkungan di masa depan. 

“Kita harus pastikan pengambilan air tidak merusak keseimbangan lingkungan, terutama di wilayah cekungan air kritis,” katanya.

Sorotan ini memicu perbincangan publik terkait transparansi industri AMDK, khususnya soal pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Masyarakat dan pemerhati lingkungan menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dan keterbukaan informasi mengenai izin pengambilan air tanah.