Seorang warga menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU di PN Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi Rp125 triliun. Gugatan ini menyoroti syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. (Getty Images)

Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, serta menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 tidak sah.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2025.

Dalam berkas yang diajukan, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. 

Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan menengah di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.

KPU turut digugat karena meloloskan pencalonan Gibran meski syarat itu, menurut penggugat, tidak terpenuhi.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan dalam keterangannya.

Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan isi petitum gugatan Subhan.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” ujar Sunoto, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Subhan juga meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat wakil presiden, memerintahkan putusan dilaksanakan meski ada upaya banding atau kasasi, serta mengenakan uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari bila tergugat terlambat menjalankan putusan.

Gugatan ini menarik perhatian publik karena menyangkut legitimasi jabatan wakil presiden dan berpotensi menimbulkan dampak politik. 

Gibran, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo, sebelumnya sudah menghadapi sorotan sejak pencalonannya.

Pada Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun bisa maju jika pernah menjabat sebagai kepala daerah. 

Putusan yang dipimpin oleh Anwar Usman, paman Gibran, menuai kritik dan dituding membuka jalan bagi pencalonan dirinya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. 

Sidang perdana pada 8 September 2025 akan menjadi langkah awal untuk menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke persidangan penuh.