Advokat Hanter Oriko Siregar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan minimal calon presiden, wakil presiden, dan pejabat strategis. Pemohon meminta minimal S1 agar pemimpin memiliki kapasitas keilmuan memadai. (fisip.unair.ac.id)

Advokat Hanter Oriko Siregar mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan minimal calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, dan anggota DPR RI. Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 154/PUU-XXIII/2025 dan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, di Gedung MK, Jakarta.

Pemohon meminta agar syarat pendidikan minimal untuk jabatan strategis tersebut dinaikkan dari minimal SMA atau sederajat menjadi minimal S1 atau sederajat. 

Menurut Hanter Oriko Siregar, standar pendidikan saat ini dianggap terlalu rendah mengingat kompleksitas tugas kepemimpinan nasional.

"Adalah sebuah ironi di mana guru SD hanya bertanggung jawab terhadap anak-anak muridnya sebatas ruang lingkup sekolah yang sangat kecil, jika dibandingkan negara dengan kompleksitasnya dan kerumitan dalam membuat rancangan undang-undang yang harus mempertimbangkan segala aspek," kata Hanter Oriko Siregar. "Karena itu, pemohon merasa dirugikan sebagai rakyat, yang berhak dipimpin oleh presiden yang punya kapasitas tinggi, bukan sekadar populer atau menang pemilu."

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanggapi pengajuan ini dengan menekankan pentingnya partisipasi publik melalui jalur legislatif.

"Kenapa tidak mendorong ke proses legislasi untuk memasukkan persyaratan pendidikan tersebut sebagai bentuk partisipasi publik kepada pembentuk undang-undang. Ini harus dijelaskan dengan bangunan argumentasi yang kuat, bagaimana MK dapat bergeser dengan putusannya itu," Kata Enny.

Permohonan ini muncul setelah permohonan sebelumnya ditolak MK dalam Perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025. 

MK menilai bahwa penetapan syarat pendidikan calon pejabat merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.

Sebelum sidang, pemohon menyoroti ketidakseimbangan standar pendidikan antara guru SD yang diwajibkan S1 dengan calon presiden dan pejabat strategis yang hanya membutuhkan minimal SMA. 

Ia menilai standar kepemimpinan saat ini berpotensi menurunkan kualitas pemimpin dan menempatkan posisi strategis negara pada individu yang belum tentu memiliki kemampuan keilmuan memadai.

Mahkamah Konstitusi merekomendasikan agar setiap perubahan syarat pendidikan dilakukan melalui revisi undang-undang. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan warga negara dan kompetensi calon pejabat. 

Hakim MK juga menekankan bahwa argumentasi hukum yang kuat menjadi syarat utama jika pengajuan serupa ingin dikabulkan di masa mendatang.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek fundamental dalam proses demokrasi dan kualitas kepemimpinan nasional. 

Para pihak terkait maupun masyarakat luas diharapkan dapat mengikuti proses legislatif untuk menyampaikan aspirasi terkait standar pendidikan calon pejabat strategis.