![]() |
| Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan di PTUN Jakarta terkait pencekalan ke luar negeri akibat kasus utang BLBI senilai Rp775 miliar. (Antara/Imamatul Silfia) |
HSiti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang didaftarkan pada Jumat, 12 September 2025 itu terkait keputusan pencekalan bepergian ke luar negeri atas dirinya dalam perkara utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang masih berada dalam tahap pemeriksaan persiapan. Agenda sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Pencekalan terhadap Tutut dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Dalam keputusan tersebut, Menkeu menyatakan Tutut sebagai penanggung utang dari beberapa perusahaan, di antaranya PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Kedua perusahaan tersebut dikaitkan dengan tunggakan utang BLBI.
Berdasarkan catatan, total kewajiban dari tiga perusahaan yang dikaitkan dengan Tutut diperkirakan mencapai sekitar Rp 775 miliar.
Angka itu berasal dari utang PT Citra Mataram Satriamarga sekitar Rp191,61 miliar, PT Marga Nurindo Bhakti Rp471,47 miliar, serta PT Citra Bhakti Margatama Persada Rp14,79 miliar ditambah US$6,51 juta.
Menurut keterangan dalam berkas gugatan, Tutut menilai klaim utang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut pencekalan ke luar negeri mencederai kepentingannya sehingga meminta agar keputusan tersebut dibatalkan.
Melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, Tutut meminta PTUN menyatakan keputusan Menkeu batal atau tidak sah, sekaligus memerintahkan pencabutan pencekalan dari basis data imigrasi.
Tutut juga menuntut agar Menteri Keuangan dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah serta diwajibkan membayar biaya perkara.
Selain itu, Tutut meminta agar pemerintah mencabut segala dokumen turunan dari keputusan tersebut dan menghapus namanya dari daftar pencegahan perjalanan luar negeri paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi gugatan itu, Kementerian Keuangan menyebut belum menerima dokumen resmi dari PTUN Jakarta.
“Sampai saat ini, Kemenkeu belum menerima surat terkait hal tersebut. Kami belum bisa menanggapi ya karena belum menerima suratnya,” kata Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, kepada Bloomberg Technoz, Kamis (18/9/2025).
Kemenkeu menegaskan, pencekalan merupakan salah satu instrumen yang digunakan negara dalam rangka pengurusan piutang. Namun, pernyataan detail soal gugatan baru akan diberikan setelah lembaga tersebut menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Dari dokumen PTUN, gugatan Tutut telah melalui proses administrasi termasuk pembayaran panjar perkara senilai Rp900.000. Biaya itu mencakup pendaftaran, pemberkasan, panggilan pihak penggugat dan tergugat, serta PNBP.
Hingga saat ini, majelis hakim dan panitera pengganti untuk perkara ini belum diumumkan. Proses persidangan masih dalam tahap persiapan sebelum memasuki pokok perkara.

0Komentar