Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas Eko Patrio serta Uya Kuya yang berstatus nonaktif di DPR RI, mengikuti langkah Partai Nasdem sebelumnya. (Via Instagram)

Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain kepada dua kadernya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama atau Uya Kuya. 

Keduanya saat ini berstatus nonaktif sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Permohonan tersebut disampaikan melalui siaran pers di Jakarta pada Rabu, 3 September 2025.

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan merespons tuntutan publik. 

"Kami mengajukan penghentian sementara hak keuangan kedua anggota tersebut sampai ada kejelasan status. Ini untuk menjaga marwah DPR dan mendukung transparansi," ujarnya dalam keterangan resmi.

Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya berlaku mulai 1 September 2025. Sebelumnya, langkah serupa dilakukan oleh Partai NasDem terhadap dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dengan alasan menjaga kepercayaan publik setelah pernyataan mereka menuai kecaman luas.

Meski demikian, berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, serta fasilitas lain yang melekat pada jabatan. 

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menuturkan bahwa secara teknis pembayaran tersebut tidak otomatis dihentikan. 

"Selama status keanggotaan belum diberhentikan permanen, hak keuangan masih berjalan," katanya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan fasilitas perjalanan dinas, rumah dinas, hingga tunjangan harian juga tetap dapat dinikmati anggota yang berstatus nonaktif. 

"Penonaktifan itu tidak dikenal secara spesifik dalam UU MD3, yang ada adalah pemberhentian sementara. Konsekuensinya, hak-hak masih melekat," tuturnya.

Langkah PAN dianggap sebagai tindakan proaktif yang berbeda dengan mekanisme standar DPR. Permohonan ini tidak hanya menyasar aspek keuangan, tetapi juga ingin memberi sinyal politik bahwa partai mendukung akuntabilitas dan efisiensi anggaran negara di tengah sorotan publik.

Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, menilai kebijakan nonaktif sejauh ini lebih bersifat simbolis daripada substantif. 

"Status nonaktif tidak otomatis mencabut hak keuangan dan tidak menutup kemungkinan diaktifkan kembali. Ini langkah setengah hati, tapi menjadi tekanan moral bagi anggota yang bersangkutan," ujarnya.

Lima anggota DPR telah dinonaktifkan sejak awal September 2025, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir yang disebut dalam konteks serupa. Penonaktifan ini dipicu oleh pernyataan dan sikap mereka yang memicu demonstrasi di sejumlah daerah.

Publik menyoroti ketidaksesuaian antara status nonaktif dengan penerimaan fasilitas keuangan penuh. 

Sejumlah media nasional seperti Tempo dan Liputan6 menekankan bahwa usulan penghentian gaji dapat menjadi preseden baru di parlemen, meskipun berpotensi menimbulkan perdebatan hukum karena berbeda dengan aturan yang berlaku.

Jika usulan PAN disetujui, negara berpotensi menghemat anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan anggota nonaktif. 

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kementerian Keuangan terkait langkah administratif lanjutan yang akan diambil atas permohonan tersebut.

Permohonan penghentian hak keuangan anggota nonaktif ini memperlihatkan dinamika baru di parlemen, ketika partai politik mengambil inisiatif melampaui ketentuan formal demi merespons tekanan publik. 

Sementara itu, perdebatan mengenai perlu tidaknya revisi peraturan DPR terus mengemuka di kalangan pengamat dan legislator.