Pemerintah menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat dipercepat jika usulan tersebut diajukan sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di sisi lain, sejumlah anggota DPR mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar regulasi tersebut dapat berlaku lebih cepat.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, pemerintah telah merampungkan rancangan RUU namun masih menunggu kepastian masuknya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 atau revisi Prolegnas 2025.
"Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa," kata Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin membebani Presiden dengan penerbitan Perppu jika mekanisme legislasi dapat berjalan sesuai prosedur.
"Jangan seketika selalu memberikan beban Perppu kepada Bapak Presiden ya. Kalau sepanjang itu bisa prosesnya dilakukan secara normal, dan semua punya komitmen yang sama, itu akan jauh lebih baik," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (2/9/2025), anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K. Harman menyatakan bahwa penerbitan Perppu dapat menjadi langkah cepat untuk mempercepat pengesahan regulasi tersebut.
Ia meyakini dukungan mayoritas anggota DPR akan memuluskan langkah Presiden Prabowo jika memilih opsi tersebut.
"Kalau Presiden memang serius, ya bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak," kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta.
RUU Perampasan Aset telah menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi sejak lama, namun hingga September 2025, regulasi ini belum masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2025.
RUU tersebut bertujuan memberikan instrumen hukum bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, judi daring, penipuan, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pengembalian uang pengganti dari kasus korupsi hanya mencapai sekitar 13 persen dari total kerugian negara sebesar Rp234,8 triliun dalam periode 2019–2023.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan mendesak untuk mempercepat pembahasan RUU ini.
Beberapa pasal dalam RUU Perampasan Aset masih menuai kontroversi, di antaranya ketentuan perampasan aset tanpa proses pidana dan pembuktian terbalik atas kepemilikan aset yang tidak jelas asal-usulnya.
Pemerintah dan DPR menyatakan akan membahasnya secara hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan peraturan lain yang sudah berlaku.
Dengan dua opsi yang mengemuka melalui jalur legislasi DPR atau penerbitan Perppu oleh Presiden pembahasan RUU Perampasan Aset kini berada pada tahap penentuan arah.
Pemerintah menunggu pengesahan Prolegnas tahun depan atau revisi daftar tahun berjalan, sementara sebagian anggota DPR mendorong langkah eksekutif agar regulasi segera dapat diterapkan.

0Komentar