Spanyol membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM di Gaza. Langkah ini mendukung upaya ICC yang tengah memburu Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. (Wikimedia Commons)

Jaksa Agung Spanyol, Álvaro García Ortiz, membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam operasi militer Israel di Jalur Gaza. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (18/9/2025) di Madrid, sebagai bagian dari dukungan Spanyol terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang tengah mengupayakan surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi Israel.

Kantor Kejaksaan Agung Spanyol menyatakan García Ortiz telah mengeluarkan dekret resmi untuk membentuk tim kerja yang ditugaskan mengumpulkan bukti kejahatan internasional. 

“García Ortiz telah mengeluarkan dekret untuk membentuk tim kerja yang ditugaskan menyelidiki pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional di Gaza,” bunyi pernyataan resmi itu, dikutip AFP.

Langkah ini diawali dari laporan Komisaría General de Información Policía Nacional yang berisi kesaksian saksi terlindungi dan dokumen pendukung terkait situasi Gaza. Atas dasar laporan itu, Dolores Delgado, jaksa khusus HAM dan Memoria Democrática, meminta agar Kejaksaan Agung membuka penyelidikan awal.

Tim investigasi akan melibatkan jaksa dari Audiencia Nacional dan unit kerja sama internasional. Mereka diberi mandat untuk mengumpulkan bukti langsung maupun tidak langsung di wilayah Spanyol yang bisa digunakan oleh lembaga internasional. 

“Dengan situasi terkini di wilayah Palestina, seluruh bukti, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat diperoleh di negara kami terkait dugaan kejahatan di Gaza harus dimasukkan untuk kemungkinan digunakan dalam perkara di ICC,” tambah pernyataan kejaksaan.

Menurut dokumen dekret, penyelidikan ini bisa mencakup kejahatan serius seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai pasal dalam Código Penal (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Spanyol).

Hasil investigasi akan disampaikan ke ICC di Den Haag maupun Mahkamah Internasional (ICJ) bila memenuhi standar pembuktian. Spanyol sebelumnya juga telah bergabung dalam gugatan di ICJ yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Kasus ini menambah tekanan hukum terhadap Israel setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menteri Dalam Negeri Spanyol, Fernando Grande-Marlaska, menyebut langkah penyelidikan tersebut wajar. Ia menilai tuduhan genosida dan kekerasan di Gaza tidak bisa diabaikan. 

“Itu sesuatu yang wajar dan perlu,” ujarnya kepada media lokal, dikutip El País.

Sementara itu, pemerintah Israel belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan Spanyol. Namun, sebelumnya otoritas Israel menolak tuduhan genosida dan menegaskan operasi militernya di Gaza ditujukan untuk melawan kelompok Hamas.