Setelah DPR RI resmi menghentikan tunjangan rumah, DPRD DKI Jakarta masih membahas fasilitas serupa senilai Rp70 juta per bulan. Publik menyoroti kebijakan ini dan mahasiswa menuntut transparansi anggaran. (Dok. Kompas)

DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan publik setelah muncul aturan pemberian tunjangan rumah senilai Rp70,4 juta per bulan bagi anggota dan Rp78,8 juta untuk pimpinan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada masa jabatannya.

Besaran tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD. 

"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Kepgub 415/2022 yang dikutip, Kamis (4/9/2025).

Mekanisme pertanggungjawaban dilakukan oleh Sekretariat DPRD sesuai prosedur keuangan daerah.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang memberi kewenangan kepala daerah menetapkan besaran tunjangan rumah berdasarkan harga properti di wilayah masing-masing. 

Jakarta disebut memiliki standar harga rumah yang tinggi sehingga tunjangan ditetapkan lebih besar dibandingkan daerah lain.

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 yang ditandatangani Djarot Saiful Hidayat, tunjangan perumahan ditetapkan Rp60 juta untuk anggota dan Rp70 juta untuk pimpinan DPRD.

Sejumlah pimpinan DPRD DKI menegaskan tunjangan tersebut belum final dan masih akan dievaluasi.

“Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya,” kata Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah.

Hal senada disampaikan Basri Baco, salah satu pimpinan DPRD DKI. Menurutnya, seluruh fraksi sepakat meninjau ulang kebijakan tunjangan rumah agar sejalan dengan kondisi keuangan daerah.

“Seluruh fraksi sepakat mengevaluasi tunjangan tersebut agar disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Basri Baco.

Di luar gedung dewan, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan ini. 

Mereka menilai tunjangan rumah sebesar itu tidak rasional di tengah banyaknya kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi.

“Kami menolak pemborosan anggaran. Tunjangan harus rasional, sementara kebutuhan masyarakat banyak yang belum terpenuhi,” kata seorang orator dari AMPSI.

Selain menolak tunjangan rumah, massa aksi juga mendesak audit menyeluruh terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta, seperti Dharma Jaya, Pasar Jaya, Food Station, PAM Jaya, dan Jakpro, yang dinilai belum optimal dalam pelayanan publik.

Perbandingan dengan DPR RI

Isu ini mencuat di tengah keputusan DPR RI menghentikan fasilitas tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan sejak 30 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut penghentian itu dilakukan setelah evaluasi menyeluruh.

“Kami sudah evaluasi secara menyeluruh. Tunjangan perumahan resmi dihentikan,” kata Dasco.

Kebijakan DPR RI tersebut kemudian dijadikan perbandingan publik untuk mengkritik DPRD DKI Jakarta. Banyak pihak menilai langkah efisiensi seharusnya juga diterapkan di tingkat daerah, terutama di ibu kota dengan beban anggaran yang besar.