Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan menewaskan pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain demosi, Rohmat juga menjalani sanksi administratif penempatan di tempat khusus selama 20 hari.
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan.
Sidang etik digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Bripka Rohmat hadir dan berdiri di hadapan sidang saat putusan dibacakan.
Selain demosi, Rohmat juga harus menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari, berlaku sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Kombes Heri menambahkan, “Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025.”
Sidang juga menyatakan perilaku Rohmat sebagai perbuatan tercela.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kombes Heri.
Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, tewas dilindas rantis Brimob pada malam 28 Agustus 2025 di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Saat itu, Affan tengah mengantar pesanan dan tidak terlibat dalam demonstrasi yang berlangsung di sekitar lokasi.
Selain Bripka Rohmat, enam polisi lain juga sedang diproses secara etik. Sebelumnya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di sebelah Rohmat saat kejadian, telah divonis pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Kasus ini memicu gelombang protes publik dan sorotan terhadap kinerja aparat keamanan. Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara karena ditemukan indikasi tindak pidana dalam insiden tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen untuk proses hukum yang transparan.
“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” kata Listyo.
Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti tindakan personel Brimob tersebut dan meminta kasus ini diusut tuntas.
Sanksi terhadap Bripka Rohmat menunjukkan upaya Polri menegakkan kode etik profesi secara tegas. Namun, vonis ini lebih ringan dibanding Kompol Cosmas yang diberhentikan tidak dengan hormat, sementara sidang etik untuk lima anggota lainnya masih berlangsung.

0Komentar