ATR/BPN menerbitkan 4,9 juta sertifikat tanah elektronik hingga Juni 2025. Digitalisasi pertanahan makin meluas dengan target 50% selesai tahun ini. (Dok. Kementrian ATR/BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat penerbitan 4,9 juta sertifikat tanah elektronik hingga Juni 2025. Program digitalisasi ini telah berjalan di 486 kantor pertanahan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut layanan sertifikat elektronik kini sudah berlaku di semua kantor pertanahan. 

“Semua proses pendaftaran tanah, baik pendaftaran awal maupun transaksi pertanahan lainnya, kini menghasilkan dokumen dalam bentuk digital,” ujar Nusron pada Desember 2024.

Kementerian menegaskan digitalisasi dilakukan untuk meningkatkan keamanan data serta mengurangi risiko pemalsuan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengatakan sertifikat elektronik lebih aman dibanding versi fisik. 

“Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, bukanlah masalah besar, karena dapat dengan mudah diganti,” jelas Harison kepada Kompas.com pada 20 September 2025.

Sertifikat digital ini tersimpan dalam brankas elektronik yang bisa diakses lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Meski begitu, masyarakat tetap akan menerima bukti fisik berupa kertas dengan spesifikasi khusus, lengkap dengan QR code dan barcode sebagai lapisan keamanan tambahan.

Mekanisme verifikasi juga disiapkan agar masyarakat bisa memastikan keaslian dokumen tanpa perlu ke kantor pertanahan. 

Caranya dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku, mendaftar akun, lalu memindai QR code di sertifikat melalui fitur “Scan Dokumen”. Sistem otomatis menampilkan status terbaru sertifikat dan terhubung ke brankas elektronik milik pemilik tanah.

Kementerian ATR/BPN menargetkan digitalisasi 50 persen dari 124 juta sertifikat tanah rampung pada 2025, dengan target penyelesaian penuh dalam lima tahun. Saat ini, sekitar 24 persen sertifikat tanah konvensional sudah beralih ke format digital.

Data menunjukkan tren penerbitan sertifikat elektronik meningkat pesat sejak pertengahan 2024. Pada Agustus tercatat 439.938 sertifikat terbit, lalu naik hingga 763.216 pada November. 

Memasuki 2025, capaian besar kembali terlihat dengan 445.936 sertifikat yang diterbitkan hanya dalam satu bulan, tepatnya Juni.

Meski program digitalisasi gencar dijalankan, sertifikat tanah lama berbentuk buku hijau tetap sah secara hukum. Pemerintah menyebut masyarakat tidak dikenai kewajiban langsung untuk mengganti sertifikat lama. 

Peralihan akan dilakukan bertahap, misalnya saat proses balik nama, pemecahan, maupun pengajuan hak tanggungan di kantor pertanahan.