Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan mulai awal September 2025. Keputusan ini diumumkan sebagai respons atas tuntutan publik yang menyoroti kesenjangan sosial-ekonomi serta keterbukaan anggaran lembaga legislatif.
Pemangkasan meliputi biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. Sebelumnya, DPR juga telah menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.
Setelah pemangkasan, total take home pay (THP) anggota DPR kini tercatat sebesar Rp65.595.730 per bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan langkah ini diambil setelah melalui evaluasi internal.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, daya listrik, dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Respons terhadap Tuntutan Publik
Keputusan pemangkasan tunjangan DPR tidak lepas dari “17+8 Tuntutan Rakyat” yang disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga tokoh publik.
Tuntutan tersebut menyoroti fasilitas berlebih anggota dewan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Di antara poin utama tuntutan adalah pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan DPR, pembatalan fasilitas baru termasuk pensiun, serta keterbukaan penuh terkait anggaran DPR.
Beberapa poin lain mendorong Badan Kehormatan DPR bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih aktif memeriksa anggota yang terindikasi bermasalah.
“Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun),” demikian salah satu isi tuntutan yang dibacakan dalam aksi massa di depan kompleks Parlemen, Senayan, pekan ini.
Rincian Take Home Pay Setelah Pemangkasan
Dalam keterangan tertulis berjudul Hak Keuangan Anggota DPR, lembaga tersebut merinci besaran THP terbaru anggota dewan pasca-pemangkasan.
Gaji pokok dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Gaji pokok Rp4.200.000
Tunjangan istri/suami Rp420.000
Tunjangan anak Rp168.000
Tunjangan jabatan Rp9.700.000
Tunjangan beras Rp289.680
Tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Biaya peningkatan komunikasi intensif Rp20.033.000
Tunjangan kehormatan Rp7.187.000
Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4.830.000
Honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp8.461.000
Dengan total bruto Rp74.210.680 dikurangi pajak PPh 15% sebesar Rp8.614.950, maka THP anggota DPR kini Rp65.595.730.
Selain pemangkasan tunjangan, DPR juga memutuskan moratorium perjalanan dinas luar negeri mulai 1 September 2025.
Pengecualian hanya berlaku untuk undangan resmi kenegaraan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari pengetatan anggaran sekaligus upaya merespons kritik masyarakat mengenai tingginya biaya perjalanan dinas.
Di waktu yang hampir bersamaan, DPR juga menegaskan bahwa anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi menerima hak-hak keuangan. Proses lebih lanjut diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta Mahkamah Partai.
Beberapa nama telah dinonaktifkan, di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) serta Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Sorotan Publik terhadap Anggaran DPR
Meski telah memangkas sejumlah fasilitas, DPR tetap mendapat sorotan terkait besarnya anggaran. Tahun 2025, alokasi anggaran DPR tercatat Rp9,9 triliun.
Namun, hingga Agustus 2025, hanya 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang rampung dari 47 RUU yang masuk program legislasi nasional.
Selain itu, dana reses anggota DPR yang mencapai Rp2,5 miliar per tahun per orang juga dipertanyakan efektivitasnya. Publik menilai penggunaan dana reses kurang transparan dan minim akuntabilitas.
Seorang mahasiswa yang ikut aksi di Senayan menuturkan bahwa publik ingin melihat DPR benar-benar melakukan efisiensi, bukan sekadar kosmetik.
“Kalau hanya memangkas listrik atau telepon, itu kecil dibanding anggaran reses dan perjalanan dinas. Kami ingin transparansi penuh,” ujar Andi, mahasiswa Universitas Indonesia yang ikut aksi Jumat sore.
Tekanan publik terhadap DPR semakin menguat sejak awal Agustus 2025 ketika gelombang protes marak di sejumlah kota. Puncaknya, pada 31 Agustus, massa menyampaikan 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang dengan batas waktu pemenuhan 5 September 2025.
Menjelang tenggat waktu tersebut, pimpinan DPR mengumumkan pemangkasan tunjangan serta moratorium perjalanan dinas. Pengumuman dilakukan sehari sebelum batas akhir, tepat pada Jumat (5/9/2025).
Komitmen Transparansi
DPR menyatakan akan meningkatkan transparansi penggunaan anggaran. Langkah ini termasuk memublikasikan rincian hak keuangan anggota DPR serta membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan anggaran dan legislasi.
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” tulis keterangan resmi DPR RI yang dipublikasikan di laman resminya.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil menilai transparansi yang dijanjikan masih harus dibuktikan dalam praktik. Mereka menyoroti perlunya akses publik terhadap rincian dana reses, perjalanan dinas, serta kinerja legislasi yang sesuai target.
Pemangkasan tunjangan DPR menjadi langkah simbolis yang menandai adanya tekanan kuat dari masyarakat.
Meski begitu, beberapa pengamat menilai kebijakan ini baru sebatas permukaan, sementara tuntutan publik lebih luas mencakup transparansi menyeluruh, pengawasan ketat terhadap anggota dewan, serta evaluasi anggaran besar DPR.
Deadline 17 tuntutan jangka pendek yang jatuh pada 5 September 2025 telah memaksa DPR bergerak cepat.
Sementara itu, delapan tuntutan jangka panjang dengan batas waktu 31 Agustus 2026 akan menjadi ujian lanjutan bagi konsistensi lembaga legislatif dalam merespons aspirasi masyarakat.

0Komentar