![]() |
| KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah dan LHKPN, sebagai informasi rahasia pada Pemilu 2029. DPR menilai aturan ini mengurangi transparansi publik. (Shutterstock) |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang tidak bisa diakses publik. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken pada 21 Agustus lalu.
Dokumen yang dirahasiakan meliputi fotokopi KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, laporan harta kekayaan, ijazah pendidikan, hingga daftar riwayat hidup calon. Keputusan ini akan berlaku pada Pemilu Presiden 2029.
KPU menjelaskan, aturan itu merujuk pada Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut memperbolehkan pengecualian informasi apabila menyangkut rahasia pribadi, kepatutan, atau kepentingan umum. Sebelum diterbitkan, KPU menyebut telah melakukan uji konsekuensi.
“Tujuannya melindungi privasi dan mencegah penyalahgunaan data pribadi. Dokumen hanya bisa dibuka jika pemilik memberikan persetujuan tertulis atau berkaitan dengan jabatannya di ruang publik,” kata pernyataan KPU.
Kebijakan ini menuai respons dari DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyayangkan keputusan tersebut karena menilai dokumen calon pejabat publik seharusnya transparan.
“Kalau orang melamar kerja saja harus menyerahkan CV lengkap, apalagi untuk posisi presiden. Yang wajar ditutup hanya data medis, sementara ijazah dan rekam jejak seharusnya bisa diakses masyarakat,” ujar Dede saat ditemui di Senayan.
Ia menambahkan, Komisi II DPR berencana memanggil KPU untuk meminta penjelasan lebih lanjut dan membuka peluang agar isu transparansi dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.
Sementara dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan Istana tidak akan ikut campur dalam kebijakan tersebut.
“KPU lembaga independen, sehingga keputusan mereka harus dihormati,” kata Juri.
Dengan aturan ini, masyarakat tak bisa lagi mengakses dokumen persyaratan capres-cawapres pada Pemilu 2029 tanpa persetujuan calon yang bersangkutan. Kebijakan tersebut kini memicu perdebatan soal batas antara hak privasi dan hak publik dalam proses pemilihan umum.

0Komentar