Pemerintah kembali mewacanakan aplikasi ojek online BUMN sebagai alternatif di tengah dominasi swasta. Ide ini muncul di tengah tekanan ekonomi jutaan driver yang pendapatannya terus menurun. (Dok. Gojek)

Wacana pembentukan aplikasi ojek online (ojol) milik negara kembali mengemuka di tengah sorotan soal kesejahteraan jutaan pengemudi. Data survei menunjukkan rata-rata pendapatan harian driver turun tajam dari Rp304 ribu sebelum pandemi menjadi sekitar Rp175 ribu pada 2022–2023. 

Kondisi itu membuat banyak pengemudi harus bekerja hingga 11 jam per hari untuk mengejar penghasilan.

Survei The Prakarsa pada 2025 mencatat rata-rata pendapatan harian pengemudi ojol anjlok dari Rp309 ribu pada 2018–2019 menjadi Rp175 ribu pascapandemi. Angka serupa juga muncul dalam riset IDEAS (2023) yang menemukan penurunan dari Rp304 ribu ke Rp174.805.

Kondisi di lapangan bahkan lebih berat. Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2022 menyebut 50,1% pengemudi hanya membawa pulang Rp50–100 ribu per hari, jumlah yang hampir habis untuk biaya operasional seperti bensin, makan, dan pulsa.

Meski jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai sekitar 7 juta orang, posisi mereka masih rentan secara hukum. Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum, sehingga driver dan penumpang tidak punya landasan hukum yang jelas.

Status “mitra” yang melekat pada pengemudi juga membuat mereka tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan penuh. Hanya sekitar 12% dari 4,6 juta pekerja platform yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tekanan ekonomi memicu aksi unjuk rasa berulang di sejumlah kota, termasuk Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang. Tuntutan yang diusung mulai dari penurunan potongan aplikasi dari 20–30% menjadi maksimal 10%, penyesuaian tarif, hingga perlindungan hukum.

Aksi paling besar terjadi pada Agustus 2025, ketika ribuan driver mematikan aplikasi (off bid) selama 24 jam. Dalam aksi itu, seorang pengemudi bernama Affan Kurniawan meninggal dunia, yang kemudian menjadi simbol ketidakadilan bagi pekerja sektor ini.


Usulan Aplikasi Milik Negara

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menilai pemerintah bisa masuk dengan membuat aplikasi ojol sendiri. 

“Potongan bisa ditekan maksimal 10%, jauh di bawah aplikator swasta. Kalau dikelola pemerintah, orientasinya bukan profit, tapi kesejahteraan pengemudi dan kemudahan masyarakat,” ujarnya.

Djoko juga menambahkan, aplikasi versi negara dapat diintegrasikan dengan transportasi publik dan dikelola secara desentralisasi oleh pemerintah daerah.

Pemerintah melalui Kemenhub menyatakan tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 yang mengatur transportasi daring. 

“Kami masih membahas soal tarif dan potongan agar lebih berkeadilan. Prinsipnya, perlindungan pengemudi tetap jadi prioritas,” kata salah satu pejabat Kemenhub.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol.

Sementara itu, pihak aplikator swasta seperti Gojek dan Grab menegaskan potongan maksimal 20% sudah sesuai aturan yang berlaku. 

“Komposisinya 15% untuk biaya sewa aplikasi dan 5% untuk dukungan kesejahteraan. Dana ini digunakan untuk pengembangan sistem, keamanan, dan layanan pelanggan,” terang pernyataan resmi perusahaan.


Tantangan Regulasi

Wacana aplikasi ojol milik negara masih menghadapi sejumlah hambatan. Regulasi transportasi daring saat ini bersinggungan dengan banyak kementerian mulai dari Perhubungan, Kominfo, hingga Ketenagakerjaan. 

Komisi V DPR menyebut tengah menyiapkan regulasi khusus transportasi daring di luar UU LLAJ 2009, meski prosesnya belum final.

Sejumlah pakar juga mencontohkan Malaysia, yang lebih dulu mengakui pengemudi sebagai pekerja dengan standar gaji. Model itu dianggap mengurangi potensi konflik antara pengemudi dan perusahaan aplikator.