Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memblokir 592 akun dan konten media sosial yang dinilai menyebarkan provokasi hingga memicu kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. Polisi juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan pemblokiran dilakukan setelah patroli siber yang digelar sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Patroli melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” kata Himawan dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Menurut Himawan, akun-akun yang diblokir tersebut menyebarkan ajakan dan hasutan agar masyarakat melakukan tindakan melawan hukum saat unjuk rasa berlangsung.
“Akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujarnya.
Polisi menyebut konten yang beredar tidak hanya berupa tulisan, tetapi juga video dan gambar yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.
Unjuk rasa pada pekan terakhir Agustus 2025 diduga dipicu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial (RUU Kesos) di DPR. Aksi yang awalnya berlangsung damai berujung ricuh setelah terjadi bentrokan, perusakan fasilitas umum, dan pembakaran di sejumlah titik di Jakarta.
Pihak kepolisian menegaskan pemblokiran akun ini dilakukan berdasarkan aturan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal-pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Polisi belum merinci identitas ketujuh tersangka, namun menyebut mereka berasal dari latar belakang berbeda, termasuk beberapa yang diduga berperan sebagai buzzer.
Brigjen Himawan mengingatkan publik agar lebih hati-hati dalam mengakses dan menyebarkan informasi di media sosial.
“Masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan konten-konten yang belum jelas kebenarannya. Laporkan konten yang mencurigakan melalui kanal yang sudah disediakan,” ujarnya.
Polri menyatakan investigasi masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan serta pemblokiran akun tambahan.

0Komentar