Petisi daring menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae di Change.org mendapatkan dukungan lebih dari 160 ribu tanda tangan terverifikasi hingga Jumat (5/9/2025) pukul 09.15 WIB. Petisi ini mendesak Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, dan pimpinan DPR RI untuk meninjau ulang keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira Brimob tersebut.
Kompol Cosmas merupakan Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob Polda Metro Jaya yang berasal dari Laja, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada 28 Agustus 2025, sebuah kendaraan taktis Brimob yang berada di bawah komandonya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat unjuk rasa di Jakarta Pusat. Insiden ini menewaskan Affan di lokasi.
Komisi Kode Etik Polri kemudian memutuskan sanksi PTDH bagi Kompol Cosmas dan memberikan hukuman kepada enam anggota lainnya sesuai tingkat keterlibatan.
Kasus tersebut juga dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses pidana karena ditemukan unsur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian.
Petisi “Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae” digagas oleh Mercy Jasinta, warga Ngada yang juga lulusan pascasarjana Universitas Merdeka Malang. Ia menilai sanksi yang dijatuhkan tidak sebanding dengan pengabdian Kosmas.
“Pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau ada di garda terdepan. Beliau menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara,” kata Mercy dalam pernyataannya di laman petisi.
Petisi tersebut menuntut peninjauan ulang keputusan PTDH, pemberian sanksi yang dianggap lebih proporsional, dan rehabilitasi nama baik Kompol Kosmas.
Beberapa pakar hukum memberikan pandangan berbeda. Hery Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, menyatakan bahwa langkah pemecatan merupakan bagian dari penegakan disiplin.
“Keputusan pemecatan adalah langkah tegas Polri untuk menghormati hak korban dan memastikan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Hudi Yusuf dari Universitas Bung Karno menilai sanksi tersebut “wajar” dan mendorong agar kasus ini diproses lebih lanjut secara hukum pidana.
“Perlu ada kejelasan apakah insiden itu akibat kelalaian atau kesengajaan. Proses peradilan sipil harus dijalankan,” katanya.
Hingga saat ini, Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi terbaru mengenai sikap mereka terhadap petisi tersebut. Di sisi lain, dukungan publik terus mengalir, terutama dari komunitas asal Ngada, yang menilai pemecatan itu terlalu berat.
Insiden ini sempat memicu ketegangan di Jakarta dan menimbulkan kerusuhan di sejumlah titik. Beberapa pihak mendesak agar Polri membuka proses penyidikan secara transparan guna memulihkan kepercayaan publik.


0Komentar