![]() |
| Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah luar negeri yang tidak sah. (Tangkapan Layar Youtube Gibran Rakabuming) |
Seorang warga Jakarta Barat menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan Rp125 triliun. Gugatan ini mempersoalkan keabsahan ijazah pendidikan Gibran yang disebut tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara perdata dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus ini diajukan oleh Subhan Palal, seorang advokat yang mengaku dirugikan secara materiil dan immateriil.
Ia meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat wakil presiden periode 2024–2029, serta menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi secara tanggung renteng.
Subhan juga menuntut adanya uang paksa Rp100 juta per hari jika putusan tak segera dijalankan.
“Ini bukan sekadar formalitas, tapi upaya mencari keadilan agar syarat calon pemimpin benar-benar ditegakkan sesuai undang-undang,” kata Subhan kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Subhan mendasarkan gugatannya pada dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA yang sah. Ia menyoroti pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri, mulai dari Orchid Park Secondary School di Singapura hingga UTS Insearch di Sydney, Australia, yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan pemilu.
Gibran sendiri diketahui memperoleh gelar sarjana (Bachelor of Science in Marketing) dari University of Bradford di Singapura.
Ijazah ini telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 8 Agustus 2019, lengkap dengan surat keputusan resmi dan keterangan penyetaraan yang menyatakan pendidikan sebelumnya setara lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun, penyetaraan ini kemudian dipersoalkan sejumlah pihak yang meragukan apakah jalur pendidikan tersebut memenuhi ketentuan minimal SMA atau sederajat. Isu ini mencuat sejak 2024 melalui media sosial, salah satunya diangkat oleh pegiat bernama Dokter Tifa.
Menanggapi gugatan tersebut, Gibran menegaskan bahwa semua dokumen pendidikan yang ia serahkan telah melalui proses verifikasi resmi.
“Saya sudah tunjukkan semua dokumen, bahkan ada surat keputusan Kemendikbud tahun 2019. Kenapa baru dipermasalahkan sekarang?” kata Gibran di Solo.
Ia juga menantang pihak yang meragukan keasliannya untuk memeriksa langsung di kampus tempat ia menempuh pendidikan.
“Kalau mau, saya antar ke Singapura,” ujarnya.
KPU menyatakan telah memverifikasi seluruh berkas pencalonan Gibran sesuai prosedur.
“Dokumen pendidikan calon telah diperiksa dan memenuhi syarat yang berlaku,” ujar Idham Holik, anggota KPU RI, kepada BBC News Indonesia.
Gugatan Subhan Palal kini memasuki tahap pemeriksaan di PN Jakarta Pusat. Ia menilai pelantikan Gibran telah merugikan hak politik warga negara.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menegaskan ijazah Gibran telah diakui secara resmi melalui proses penyetaraan yang berlaku sejak 2019.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai gugatan semacam ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum.
“Secara prinsip, bila penyetaraan sudah dikeluarkan oleh negara, maka seharusnya sah. Namun, pengadilan tetap berwenang memeriksa jika ada dugaan prosedur yang tidak dijalankan dengan benar,” kata Bivitri.
Hingga kini, Istana belum memberikan pernyataan resmi. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya hanya menyebut isu ijazah tak seharusnya mengganggu stabilitas pemerintahan yang baru berjalan kurang dari setahun.

0Komentar