![]() |
| Penonaktifan anggota DPR menjadi sorotan publik sebagai langkah politik yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas dalam UU maupun Tata Tertib DPR. (Tribunnews/Fransiskus/Adhiyuda) |
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai penonaktifan sejumlah anggota DPR RI oleh partai politik hanyalah strategi politik untuk meredam kritik publik.
Menurutnya, istilah “penonaktifan” tidak memiliki dasar hukum, baik dalam Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPR, sehingga tidak mengubah status formal anggota DPR.
“Saya membaca upaya penonaktifan itu adalah akal-akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik,” kata Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, melalui pesan tertulis, Senin (1/9).
Castro menegaskan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berstatus wakil rakyat dengan segala hak keuangannya. “Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji,” ujarnya.
Polemik Istilah Penonaktifan
Dalam aturan DPR, tidak ada istilah penonaktifan anggota. Yang diatur hanya pemberhentian dan pemberhentian sementara.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 beserta perubahannya, serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Castro menyebut penggunaan istilah nonaktif justru membingungkan publik.
“Dikiranya kita bodoh kali ya. Istilah penonaktifan sekali lagi tidak ada di dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR 1/2020. Yang ada itu pemberhentian dan pemberhentian sementara,” ujarnya.
Menurutnya, apabila yang dimaksud adalah pemberhentian sementara, maka prosesnya harus ditetapkan melalui rapat paripurna DPR, bukan keputusan internal partai.
“Kalau pemberhentian sementara, itu berbeda konteks. Itu kewenangan DPR, bukan otoritas partai politik,” tambahnya.
Kasus Penonaktifan Terbaru
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah partai politik mengumumkan penonaktifan beberapa anggotanya di DPR RI.
Langkah itu dilakukan setelah pernyataan atau tindakan anggota tersebut memicu sorotan publik.
Beberapa nama yang disebut antara lain Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Meski disebut dinonaktifkan, status keanggotaan mereka di DPR tidak berubah. Mereka tetap menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Penonaktifan lebih bersifat internal fraksi atau partai, seperti pembatasan aktivitas di alat kelengkapan dewan.
Langkah ini kemudian menuai kritik karena dianggap hanya formalitas politik tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Aturan Hukum: Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara
Ketentuan dalam UU MD3
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengatur mekanisme pemberhentian anggota DPR. Pemberhentian antar waktu (PAW) dapat dilakukan atas usulan partai politik dengan alasan tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai.
Namun, UU ini tidak mengenal istilah penonaktifan.
Pemberhentian Sementara
Dalam Pasal 244 UU MD3 dan Tata Tertib DPR, ada mekanisme pemberhentian sementara anggota DPR. Ketentuannya antara lain:
Diberlakukan jika anggota DPR menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman minimal lima tahun, atau kasus pidana khusus seperti korupsi.
Proses dimulai dari pimpinan DPR yang meminta verifikasi status hukum, kemudian dilanjutkan ke Badan Kehormatan DPR, dan diputuskan dalam rapat paripurna.
Anggota yang diberhentikan sementara tidak bisa menjalankan fungsi DPR, namun tetap menerima hak keuangan dan fasilitas.
Jika pengadilan memutus bersalah dengan vonis inkrah, anggota tersebut diberhentikan tetap dan diganti melalui PAW.
Dengan aturan ini, pemberhentian sementara memiliki dasar hukum formal dan berbeda jauh dari istilah penonaktifan yang dipakai partai.
Hak Keuangan Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Meski dinonaktifkan oleh partai, anggota DPR tetap tercatat sebagai wakil rakyat dan berhak atas gaji serta tunjangan.
Ketentuan hak keuangan ini merujuk pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, khususnya Pasal 19 ayat 4, yang menyebut anggota yang diberhentikan sementara tetap menerima hak keuangan.
Secara rinci, hak keuangan tersebut meliputi:
Gaji pokok bulanan.
Tunjangan istri atau suami dan anak.
Tunjangan jabatan dan kehormatan.
Tunjangan komunikasi.
Tunjangan beras dan tunjangan lain sesuai ketentuan.
Namun, fasilitas non-keuangan seperti rumah jabatan dan beberapa fasilitas khusus lain dapat dibatasi selama masa nonaktif.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebelumnya juga menegaskan bahwa anggota yang dinonaktifkan tetap menerima gaji.
Hal serupa disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR, yang menyebutkan bahwa status nonaktif tidak menghapus hak keuangan.
Perbedaan Penonaktifan dan Pemberhentian Sementara
Perdebatan mengenai istilah penonaktifan menjadi sorotan publik karena sering disamakan dengan pemberhentian sementara. Padahal, keduanya berbeda dari sisi hukum dan konsekuensi.
Definisi: Penonaktifan adalah langkah internal partai, tidak memiliki dasar hukum formal. Pemberhentian sementara adalah mekanisme resmi DPR sesuai UU MD3.
Proses: Penonaktifan diputuskan partai tanpa rapat paripurna. Pemberhentian sementara harus melalui prosedur DPR dan diputuskan paripurna.
Status hukum: Penonaktifan tidak mengubah status anggota DPR. Pemberhentian sementara menghilangkan kewenangan anggota DPR menjalankan fungsi legislatif, meski hak keuangan tetap diberikan.
Konsekuensi: Dalam penonaktifan, anggota tetap menerima gaji dan tunjangan penuh. Dalam pemberhentian sementara, anggota kehilangan fungsi representasi tapi tetap menerima hak keuangan.
Dengan perbedaan itu, langkah partai menonaktifkan anggotanya dinilai tidak memberikan efek nyata terhadap status hukum maupun konsekuensi yang seharusnya.
Kritik dan Dampak bagi Publik
Castro menilai praktik penonaktifan ini lebih bersifat pencitraan politik.
“Ini hanya cara partai untuk menenangkan opini publik, bukan mekanisme hukum,” katanya.
Menurutnya, langkah seperti itu justru membingungkan masyarakat karena menimbulkan kesan seolah ada sanksi tegas, padahal secara hukum tidak ada perubahan status.
Sejumlah pengamat politik juga menilai penonaktifan berpotensi mengurangi akuntabilitas DPR. Publik tidak memperoleh kejelasan apakah anggota yang dinonaktifkan benar-benar dibatasi kewenangannya atau tetap bekerja seperti biasa.
Kebingungan ini berimplikasi pada menurunnya kepercayaan terhadap lembaga legislatif dan partai politik.
Polemik penonaktifan anggota DPR menunjukkan adanya perbedaan antara praktik politik dan aturan hukum yang berlaku.
Istilah penonaktifan tidak dikenal dalam UU MD3 maupun Tata Tertib DPR.
Pemberhentian sementara adalah satu-satunya mekanisme formal yang bisa membatasi peran anggota DPR, dengan prosedur jelas melalui rapat paripurna.
Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai tetap berstatus anggota DPR, tetap menerima gaji, dan tetap memiliki hak-hak keuangan.
Penonaktifan dinilai hanya manuver politik untuk meredam kritik publik tanpa menyelesaikan persoalan secara hukum.
Dalam konteks ini, transparansi dan konsistensi penerapan aturan menjadi kunci agar publik tidak lagi bingung dengan status wakil rakyat yang disebut dinonaktifkan.

0Komentar