Pemerintah Indonesia mewajibkan PLN membeli listrik dari PLTSa untuk mengatasi sampah sekaligus meningkatkan bauran energi terbarukan. Program ini menargetkan 30 kota besar hingga 2029. (Listrik Indonesia)

Pemerintah Indonesia akan mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari strategi nasional mengatasi sampah sekaligus meningkatkan bauran energi terbarukan. Kebijakan ini akan berlaku otomatis begitu perizinan PLTSa diterbitkan.

“Itu sudah otomatis, nanti begitu perizinan dikeluarkan, sudah otomatis menjadi kewajiban PLN, sebagai penugasan Menteri ESDM untuk membeli listrik dari PLTSa,” kata Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik telah rampung dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto. 

“Perpres sudah selesai semua, yang menggunung-menggunung nanti akan kerja sama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya,” kata Zulkifli.

Perubahan utama dalam revisi ini adalah penghapusan beban tipping fee dari pemerintah daerah. 

PLN mengusulkan agar biaya ini dimasukkan ke komponen tarif beli listrik, sehingga PLN akan menanggung seluruh biaya konversi sampah menjadi energi, termasuk proses pengolahannya.

Harga jual listrik dari PLTSa juga disesuaikan. PLN mengusulkan kenaikan ceiling tariff dari US$13,35 sen per kWh menjadi maksimal US$22 sen per kWh. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan harga akan tetap menyesuaikan Perpres 35/2018, sekitar 13 sen per kWh.

Program PLTSa melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjalin kerja sama dengan pihak swasta, terutama di daerah dengan produksi sampah minimal 1.000 ton per hari. 

Eniya menambahkan, Danantara akan mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan kapasitas 1.000 ton sampah per hari yang dapat menghasilkan listrik hingga 20 megawatt.

Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 30 kota besar pada 2025–2029, dengan potensi kapasitas listrik 50 MW hingga 1 GW per kota. 

Berdasarkan RUPTL 2025-2034, PLN menaikkan kuota listrik dari sampah menjadi 185 MW di sistem Jakarta.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan seluruh proses perizinan PLTSa rampung pada Desember 2025. Zulkifli Hasan menambahkan, proyek waste to energy dapat menyelesaikan masalah sampah dalam 1–1,5 tahun setelah perizinan selesai.

Kementerian Lingkungan Hidup akan menentukan prioritas pembangunan berdasarkan tingkat kedaruratan sampah di masing-masing daerah. 

Saat ini pemerintah menunggu data dari pemerintah daerah terkait volume sampah per hari untuk menentukan lokasi prioritas PLTSa.

Kebijakan wajib beli listrik dari sampah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% pada 2025, sekaligus mengatasi permasalahan sampah yang mencapai 1,7 miliar ton dengan potensi menghasilkan kapasitas listrik 2–3 gigawatt.