Pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi UU BUMN yang membuka opsi penurunan status Kementerian BUMN menjadi badan. (Shutterstock/Wulandari)

Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas wacana penurunan status Kementerian BUMN menjadi badan, bahkan tak menutup kemungkinan untuk menghapusnya. Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengirim surat presiden terkait revisi Undang-Undang BUMN ke parlemen dan menunjuk pelaksana tugas menteri baru.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025). 

“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujarnya usai rapat dengan Komisi VI DPR RI.

Menurut Prasetyo, langkah ini muncul karena fungsi operasional Kementerian BUMN sudah banyak dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” katanya.

DPR RI pada hari yang sama menerima surat presiden nomor R62 tanggal 19 September 2025 mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan ditargetkan rampung sebelum masa reses.

Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan pembahasan revisi itu sedang berjalan di Komisi VI bersama pemerintah. 

“Kan sudah sedang dibahas di Komisi VI, sekarang pembahasannya sedang dibahas antara pemerintah dengan DPR. Nanti seperti apa, bagaimana, kita akan sampaikan setelah pembahasan-pembahasan yang sedang dibahas,” ujar Puan di Kompleks Parlemen.

Sejak pembentukan Danantara melalui UU Nomor 1 Tahun 2025, peran Kementerian BUMN makin terbatas. Danantara kini memegang kewenangan strategis, mulai dari pengelolaan dividen, penyertaan modal, pembentukan holding, hingga pengelolaan aset BUMN.

CEO Danantara Rosan Roeslani sebelumnya menjelaskan, 99 persen kepemilikan BUMN sudah berada di bawah Danantara, sementara 1 persen berupa saham seri A atau saham Merah Putih tetap dipegang Kementerian BUMN. Kondisi ini semakin menegaskan dominasi Danantara dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.

Meski begitu, Prasetyo menyebutkan pemerintah masih mempertimbangkan nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian BUMN jika status lembaga itu berubah. 

“Salah satu hal yang akan kita diskusikan adalah berbagai opsi yang ada. Jika terdapat konsekuensi atau dampak terhadap mereka yang sudah bertugas di Kementerian BUMN, juga menjadi salah satu yang akan kita pikirkan,” katanya.

Saat ini, posisi Menteri BUMN diisi oleh Dony Oskaria sebagai pelaksana tugas setelah Erick Thohir resmi dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Dony yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara diharapkan bisa mempercepat pembenahan BUMN di bawah struktur baru yang semakin dikendalikan lembaga tersebut.