Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, menuduh Israel secara sengaja berupaya menjadikan Kota Gaza “tak layak huni” lewat penggunaan yang ia sebut sebagai “senjata tak konvensional” dalam operasi militernya.
Pernyataan itu disampaikan Albanese dalam konferensi pers di Jenewa, Senin (15/9). Ia memperingatkan bahwa serangan besar-besaran Israel di Kota Gaza adalah “potongan terakhir Gaza yang perlu dijadikan tak layak huni sebelum melanjutkan pembersihan etnis di wilayah tersebut.”
Menurutnya, operasi ini tak hanya membahayakan warga sipil Palestina, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan sandera Israel yang masih berada di Gaza.
Militer Israel sejak awal Agustus meningkatkan pemboman di pusat urban Gaza. Analisis citra satelit yang dikutip CNN mencatat lebih dari 1.800 bangunan di dalam dan sekitar Kota Gaza rusak atau hancur antara 9 Agustus hingga 5 September 2025.
Israel menyebut operasi ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menyingkirkan Hamas. Seorang pejabat militer Israel mengatakan pasukan sudah menguasai sekitar 40% wilayah Kota Gaza.
Pemerintah Israel juga meminta warga sipil mengungsi ke zona kemanusiaan di selatan, meskipun langkah ini oleh PBB dan sejumlah negara digambarkan sebagai bentuk pengungsian massal yang dipaksa.
Kementerian Kesehatan di Gaza melaporkan lebih dari 64.000 warga Palestina tewas sejak konflik meletus hampir dua tahun lalu. Dalam satu hari di pertengahan September, sedikitnya 53 orang meninggal akibat serangan terbaru, termasuk 35 di Kota Gaza.
Selain korban jiwa, kehancuran infrastruktur memperburuk kondisi hidup di wilayah itu. Menurut para pakar PBB, blokade dan kerusakan sistem keuangan menciptakan krisis likuiditas.
Sebagian besar bank dan mesin ATM tidak berfungsi, sementara aliran uang baru tertahan. Hiperinflasi pun melanda harga minyak goreng naik 1.200% dan biaya tepung melonjak hingga 5.000% pada pertengahan 2025.
“Para pekerja kemanusiaan kehilangan hampir 40% gaji mereka hanya untuk bisa mengakses upah,” ujar kelompok pakar PBB dalam pernyataan tertulis.
Di Tepi Barat, Israel disebut mengancam tidak memperbarui izin tahunan bagi bank lokal yang bergantung pada sistem keuangan Israel. Jika izin yang jatuh tempo November 2025 itu tidak diperpanjang, transaksi perbankan Palestina berpotensi terputus dari jaringan global.
Selain itu, Israel menangguhkan izin kerja bagi sekitar 100.000 pekerja Palestina. Kebijakan ini memutus aliran pendapatan penting yang sebelumnya menyumbang seperempat produk nasional bruto Palestina.
Situasi di Gaza dan Tepi Barat beriringan dengan tekanan hukum internasional terhadap Israel. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang.
Israel dan sekutunya menolak tuduhan itu. Namun, Mahkamah Internasional (ICJ) memberi tenggat waktu hingga 17 September 2025 bagi Israel untuk mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina.
Di sisi lain, posisi Francesca Albanese sendiri juga menuai kontroversi. Pada Juli lalu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio memasukkannya dalam daftar sanksi, dengan alasan dukungannya pada penyelidikan ICC terhadap pejabat Israel. Sanksi ini membuat Albanese kecil kemungkinan menghadiri Sidang Umum PBB di New York untuk menyampaikan laporan resminya.

0Komentar