Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan itu diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang Supriatna di Jakarta.
Pada hari yang sama, Nadiem hadir di Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Kepada wartawan, Nadiem hanya memberi pernyataan singkat: “Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya.”
Kejagung menyebut sudah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sejak 4 September 2025. Sebelumnya, ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Juni.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka itu terdiri dari Rp480 miliar terkait item software (CDM) dan Rp1,5 triliun akibat dugaan mark-up harga laptop. Nilai tersebut masih diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” kata Anang.
Kasus ini berawal pada periode 2020–2022, ketika Kemendikbudristek menggelar program pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Perangkat tersebut rencananya disalurkan ke PAUD, SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, para tersangka diduga menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang hanya mengarahkan pada produk dengan sistem operasi Chrome OS/Chromebook.
Padahal, uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat tersebut tidak cocok untuk pembelajaran di daerah dengan keterbatasan akses internet.
Nadiem diduga terlibat sejak awal, melalui rapat daring pada 6 Mei 2020 yang membahas spesifikasi Chromebook sebelum kajian teknis resmi diterbitkan.
Ia juga membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team pada Agustus 2019, sebelum dilantik sebagai menteri, yang turut membicarakan soal digitalisasi pendidikan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem, kini buron), Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar).
Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan Nadiem tak lama setelah menjabat pada Oktober 2019. Tujuannya menyediakan perangkat teknologi bagi siswa di seluruh Indonesia. Namun, implementasinya dinilai bermasalah secara teknis maupun finansial.

0Komentar