Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menegaskan tidak melakukan pelanggaran dan yakin kebenaran akan terungkap. (WartaKota/Yulianti)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025). Penetapan dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya selama sekitar enam jam.

Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. 

Usai menjalani pemeriksaan, Nadiem langsung diumumkan sebagai tersangka dan dibawa dengan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, menyatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup. 

“Penetapan tersangka dilakukan usai pendalaman keterangan saksi dan alat bukti,” ujarnya.

Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan sekitar 1,2 juta unit Chromebook dalam program digitalisasi sekolah pada periode 2020–2022, dengan nilai anggaran Rp 9,3 triliun.

Kejagung menduga proyek itu merugikan negara sekitar Rp 1,98 triliun, terdiri dari mark-up harga laptop sekitar Rp 1,5 triliun dan biaya Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 480 miliar. 

Audit final masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidik menilai ada arahan sejak 2020 untuk mengarahkan pengadaan perangkat TIK ke produk Chromebook setelah serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini:

Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, ditahan.

Mulyatsyah, mantan Direktur SMP, ditahan.

Jurist Tan, mantan staf khusus menteri, masuk daftar pencarian orang.

Ibrahim Arief, konsultan perorangan, berstatus tahanan kota.


Dalam pernyataannya usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem menolak tuduhan tersebut.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem di depan mobil tahanan.

Ia menegaskan dirinya berpegang pada integritas dan kejujuran selama menjabat. “Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” ucapnya.

Nadiem juga menyinggung keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” tambahnya.

Program pengadaan Chromebook diluncurkan pada masa jabatan Nadiem sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan. Namun, di banyak daerah 3T, perangkat itu dinilai tidak optimal karena keterbatasan akses internet.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan tokoh muda dengan citra reformis. 

Menteri Pendidikan saat ini, Abdul Mu’ti, sebelumnya menegaskan program Chromebook merupakan kebijakan era Nadiem dan tidak terkait dengan kepemimpinan sekarang.

Perkembangan penyidikan, termasuk hasil audit kerugian negara dan proses hukum terhadap tersangka lain, terutama Jurist Tan yang masih buron, akan menjadi penentu jalannya kasus ini.