![]() |
| Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi Chromebook Rp9,9 triliun. Ia jadi menteri ke-8 di era Jokowi yang terjerat korupsi. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S) |
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan status hukum itu dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga di Gedung Bundar, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025).
Kejagung menyebut proyek pengadaan yang digarap sejak 2020 itu bernilai hampir Rp9,9 triliun dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Nadiem diduga berperan langsung dalam pengaturan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk tertentu sehingga menutup peluang bagi merek lain.
“Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa tersangka sebanyak tiga kali, penyidik menetapkan saudara NAM sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Kamis sore.
Menurut Nurcahyo, modus yang digunakan tergolong sistematis karena dimulai dari regulasi yang dibuat langsung oleh kementerian.
“Spesifikasi teknis dikunci sedemikian rupa agar hanya sistem operasi Chrome OS yang bisa masuk. Proses ini dilakukan setelah ada pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada awal 2020,” tuturnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani rangkaian pemeriksaan panjang di Kejagung. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 dengan durasi sekitar 12 jam.
Pemeriksaan kedua dilakukan 15 Juli selama 9 jam. Sementara pemeriksaan terakhir pada 4 September memakan waktu enam jam dan berujung pada keputusan penahanan.
Seusai pemeriksaan ketiga, Nadiem langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 September 2025.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya kemungkinan penghilangan barang bukti,” kata Nurcahyo.
Latar Belakang Proyek
Kasus ini berawal pada Februari 2020, ketika Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Saat itu, ia mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia untuk membicarakan program Google O-Education dengan perangkat Chromebook.
Setelah pertemuan tersebut, Nadiem diduga menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur spesifikasi teknis pengadaan laptop berbasis Chrome OS. Aturan itu dinilai mengarah pada satu produk tertentu, sehingga vendor lain otomatis tersingkir.
Menurut Kejagung, uji coba penggunaan Chromebook di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) pada 2019 sudah menunjukkan keterbatasan perangkat, terutama terkait kestabilan internet. Namun program tetap dilanjutkan dengan skala nasional.
“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara,” ucap Nurcahyo.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan tindak pidana.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia menegaskan tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan Kejagung.
“Saya tidak melakukan apa pun. Integritas saya tetap utuh. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucap Nadiem sebelum dibawa ke Rutan Salemba.
Pernyataan singkat itu disampaikan dengan suara bergetar, diikuti langkah cepat masuk ke mobil tahanan.
Proses hukum ini juga menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti kesalahan administratif dalam keterangan Kejagung.
Mahfud menyebut Kejagung perlu cermat dalam mendetailkan dakwaan, termasuk soal jabatan resmi Nadiem pada Februari 2020.
“Saat itu jabatannya masih Mendikbud, belum Mendikbudristek. Hal-hal detail seperti ini penting agar dakwaan tidak dipersoalkan di kemudian hari,” ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Deretan Menteri Jokowi Terseret Kasus
Dengan penetapan ini, Nadiem menjadi menteri kedelapan di era Presiden Joko Widodo yang tersangkut kasus korupsi.
Beberapa nama sebelumnya antara lain Juliari Batubara (Menteri Sosial), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan), hingga Johnny G. Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika).
Kasus terbaru ini semakin memperpanjang daftar skandal korupsi yang menimpa jajaran kabinet Jokowi.
Nadiem Makarim dikenal luas sebagai pendiri perusahaan teknologi transportasi Gojek. Ia masuk kabinet pada 2019 sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, lalu menjabat Mendikbudristek setelah adanya penggabungan kementerian pada 2021.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Nadiem tercatat Rp4,87 triliun pada 2022. Namun pada 2024, jumlahnya menurun drastis menjadi Rp600,64 miliar.

0Komentar