Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengaktifkan kembali pos ronda dan mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan lingkungan.
Arahan itu tertuang dalam dua surat edaran yang diterbitkan pada 2 dan 3 September 2025 dan ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, hingga camat.
Instruksi ini disampaikan Tito untuk meningkatkan kewaspadaan dini di tengah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum, termasuk dampak dari aksi unjuk rasa yang belakangan marak.
“Meningkatkan kewaspadaan dini di desa/kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Siskamling di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda,” kata Tito dalam surat edaran tersebut, Senin, 8 September 2025.
Satlinmas, yang selama ini lebih banyak dikerahkan saat pemilu atau penanganan bencana, kini diminta aktif dalam kegiatan sehari-hari, mulai dari menjaga ketertiban umum hingga membantu pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang kondusif. Hal itu merujuk pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menuturkan Satlinmas bersama Satpol PP akan menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas masyarakat di tingkat lokal.
“Satlinmas bersama Satpol PP menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Tito meminta kepala daerah sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta camat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) rutin menggelar pertemuan untuk mendeteksi potensi gangguan.
Upaya pencegahan diharapkan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan agar rumor, provokasi, maupun ujaran kebencian tidak meluas.
Selain pengamanan, pemerintah daerah juga diarahkan untuk menyelenggarakan kegiatan sosial seperti bakti sosial, pasar murah, forum dialog, maupun kegiatan keagamaan. Kegiatan ini dipandang sebagai cara menjaga harmoni sekaligus mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
Instruksi lain yang tertuang dalam surat edaran itu adalah pelaporan setiap potensi gangguan ketertiban umum melalui aplikasi SIM Linmas (Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat) yang terhubung dengan Satu Data Nasional. Sistem ini diharapkan mempercepat respons pemerintah pusat terhadap situasi di lapangan.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk memperkuat partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah konflik sosial sejak dini.
Dengan adanya sistem pelaporan yang terintegrasi dan peran aktif Satlinmas, pemerintah berharap stabilitas sosial-politik di daerah tetap terjaga, terutama di tengah dinamika politik dan potensi gelombang unjuk rasa.

0Komentar