Parlemen Malaysia mengesahkan Undang-Undang Pekerja Lepas 2025 yang mencakup pengemudi e-hailing, kurir, penjual daring, hingga konten kreator. Aturan ini memberi status hukum, perlindungan sosial, dan hak bernegosiasi bagi lebih dari 1,2 juta pekerja gig. (Malaymail/Firdaus Latif)

Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Gig Workers Bill 2025 atau RUU Pekerja Lepas pada 28 Agustus 2025. Aturan ini mencakup lebih dari 1,2 juta pekerja gig, termasuk pengemudi e-hailing, kurir makanan, penjual online, hingga pembuat konten digital. 

Regulasi tersebut memberikan definisi hukum yang lebih jelas, pengakuan resmi, serta hak untuk menegosiasikan upah dan kondisi kerja.

RUU ini dianggap sebagai tonggak penting bagi sektor ekonomi digital Malaysia yang selama ini bergantung pada sistem kerja fleksibel berbasis platform. 

Melalui aturan baru, pekerja gig kini memiliki kepastian hukum dan jaminan masa depan yang lebih kuat.

Meski sempat dikritik karena dinilai lamban, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menegaskan bahwa penyusunan RUU dilakukan hati-hati karena menyangkut kehidupan jutaan rakyat. 

“Bertepatan dengan bulan kemerdekaan ini, saya menegaskan bahwa setiap keringat dan usaha pekerja lepas adalah bermartabat, dan kalian memiliki sumbangan besar bagi penguatan ekonomi rakyat dan negara,” ujar Anwar.

Undang-undang ini menetapkan pekerja gig sebagai kategori khusus, bukan karyawan tradisional maupun kontraktor independen. 

Setiap platform seperti Grab dan Foodpanda wajib membuat perjanjian tertulis yang memuat standar minimum pembayaran, pengaturan kerja, perlindungan asuransi, dan prosedur pemutusan kerja.

RUU juga melarang perubahan tarif sepihak, penonaktifan akun tanpa alasan jelas, serta larangan bagi pekerja untuk bergabung di lebih dari satu platform.

Untuk penyelesaian sengketa, pemerintah membentuk Tribunal Pekerja Gig yang berwenang memutus reinstatement, kompensasi, dan pembayaran upah tertunda. 

Jika penonaktifan akun terbukti tidak sah, pekerja berhak menerima 50% dari rata-rata pendapatan harian mereka.

Pekerja gig juga mendapat jaminan sosial melalui skema SOCSO, dengan kontribusi 1,25% per perjalanan atau pengiriman. Manfaat yang ditanggung mencakup kecelakaan kerja, disabilitas, hingga santunan ahli waris.

RUU ini membentuk Dewan Tripartit yang melibatkan pemerintah, perusahaan platform, dan perwakilan pekerja untuk bernegosiasi terkait tarif, struktur bayaran, serta penggunaan algoritma aplikasi. Pekerja juga dapat membentuk asosiasi resmi untuk mewakili kepentingan mereka.

Pemerintah Malaysia berencana membentuk Komisi Ekonomi Gig Malaysia sebagai badan pengawas independen agar implementasi aturan ini berjalan efektif.

Menteri Sumber Daya Manusia, Steven Sim, menyebut aturan ini mengakhiri ketidakjelasan hukum yang dialami pekerja gig. 

“Ini adalah pengakhiran ketidakadilan lama terhadap mereka yang selama ini berada di ruang abu-abu hukum ketenagakerjaan,” katanya.

Federasi Pengusaha Malaysia (MEF) menyambut baik langkah ini, tetapi mengingatkan agar perlindungan tidak mengorbankan fleksibilitas sistem kerja berbasis aplikasi.

Ketua MyGiG menilai Malaysia menjadi pelopor global dengan melahirkan undang-undang khusus bagi pekerja gig.

Sementara itu, Komisi Hak Asasi Malaysia (Suhakam) menyoroti minimnya konsultasi publik. Lembaga ini mendorong agar aturan dibahas lebih lanjut melalui Select Committee dengan menambahkan perlindungan terhadap data pribadi, hak berunding, serta kontribusi wajib ke EPF dan SOCSO.