LHKPN terbaru mencatat kekayaan Nadiem Makarim turun drastis menjadi Rp 600,64 miliar pada Februari 2025, anjlok lebih dari 87% dalam dua tahun terakhir di tengah kasus dugaan korupsi Chromebook. (JAWA POS/Salman Toyibi)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru mencatat penurunan drastis harta mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Pada 22 Februari 2025, Nadiem melaporkan total kekayaannya sebesar Rp 600,64 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan Desember 2023 (Rp 906,05 miliar) dan Desember 2022 (Rp 4,8 triliun). 

Penurunan ini terjadi di tengah proses hukum dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Berdasarkan laporan LHKPN 2025, mayoritas kekayaan Nadiem berada pada surat berharga senilai Rp 926 miliar, diikuti harta bergerak Rp 752,3 miliar, tanah dan bangunan Rp 57,7 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar, dan Rote Ndao, serta dua kendaraan dengan total nilai Rp 2,2 miliar. Kas dan setara kas tercatat Rp 77 miliar, sementara harta lain mencapai Rp 2,9 miliar.

Meski demikian, laporan juga menunjukkan utang sebesar Rp 466,2 miliar yang memperkecil kekayaan bersihnya. Dalam dua tahun terakhir, kekayaannya merosot lebih dari 87% dibandingkan puncak tertingginya pada 2022.

“Komponen terbesar kekayaan Nadiem adalah surat berharga, yang sangat dipengaruhi fluktuasi pasar. Penurunan nilai investasi dalam dua tahun terakhir bisa disebabkan oleh tekanan ekonomi makro,” ujar pakar keuangan publik Universitas Indonesia, Arya Pradana.


Kasus Chromebook dan Status Tersangka

Penurunan harta ini mencuat bersamaan dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya pada 4 September 2025 bersama empat tersangka lain, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

“Kerugian negara sementara ini diperkirakan Rp 1,98 triliun dan masih dalam proses audit BPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KPK menduga, Nadiem terlibat aktif dalam mempromosikan penggunaan Chromebook sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Ia juga disebut menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan No. 5/2021 yang mematok spesifikasi berbasis Chrome OS. 

Tindakan ini dianggap melanggar aturan karena mengabaikan hasil uji coba di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sebelumnya dinilai gagal.


Hubungan Kasus Hukum dan Penyusutan Aset

Laporan LHKPN yang dirilis Februari 2025 tercatat sebelum penetapan status tersangka. Namun, kedekatan waktunya memicu spekulasi publik mengenai adanya upaya pengamanan aset terkait kasus tersebut.

“Secara formal, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa penurunan kekayaan berkaitan dengan kasus Chromebook. Fluktuasi nilai pasar dan utang besar bisa menjadi faktor utama,” kata pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti.

Laporan LHKPN menunjukkan, harta Nadiem pada 2019 sebesar Rp 1,22 triliun, melonjak menjadi Rp 4,8 triliun pada 2022, lalu turun drastis menjadi Rp 906 miliar pada 2023, dan terakhir Rp 600,64 miliar pada 2025.

Penurunan signifikan ini menjadikan kasus Nadiem sebagai salah satu sorotan publik terbesar di tahun 2025, di tengah upaya pemerintah memperketat transparansi harta pejabat negara.