Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah kebijakan kerahasiaan dokumen capres-cawapres dibuat untuk melindungi Jokowi dan Wapres Gibran. Aturan ini berlaku umum dan menuai kritik DPR. (Instagram/@kpu_ri)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan keputusan lembaganya yang mengklasifikasikan sejumlah dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi terbatas tidak dimaksudkan untuk melindungi Jokowi maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan Afif dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah. Itu harus diminta langsung ke yang bersangkutan atau melalui keputusan pengadilan,” kata Afifuddin.

Sebelumnya, KPU menetapkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus lalu. Aturan ini menyebutkan ada 16 jenis dokumen capres dan cawapres yang dikecualikan dari akses publik untuk jangka waktu lima tahun. 

Beberapa di antaranya ialah fotokopi KTP elektronik, ijazah pendidikan terakhir, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

Dokumen tersebut hanya bisa dibuka apabila ada persetujuan tertulis dari pemilik atau diperintahkan oleh pengadilan.

Keputusan KPU ini menuai kritik dari DPR, salah satunya dari Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai aturan tersebut kontradiktif dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Dokumen persyaratan pencalonan bukan rahasia negara. Justru harus terbuka agar publik bisa menguji akuntabilitas calon pemimpin,” ujar Rifqinizamy, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, penerbitan aturan setelah pemilu 2024 selesai juga tidak tepat. “Aturan sebaiknya dibuat sejak awal tahapan pemilu, bukan setelah proses pemilihan selesai,” tambahnya.

Kontroversi semakin mencuat karena keputusan KPU hadir bersamaan dengan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan masalah ijazah SMA. 

Gugatan bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu dilayangkan seorang warga bernama Subhan, yang meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat wakil presiden periode 2024–2029.

Jokowi sebelumnya menanggapi santai isu tersebut. “Ijazah Jokowi dimasalahkan, ijazah Gibran dimasalahkan, nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” ujarnya pekan lalu di Istana Negara. Jokowi menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Kebijakan kerahasiaan dokumen ini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengurangi transparansi proses pemilu. 

Sejumlah pakar hukum dan pemantau pemilu menilai, meski perlindungan data pribadi penting, keterbukaan informasi mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden juga krusial agar pemilih dapat membuat keputusan dengan informasi yang utuh.