![]() |
| Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara resmi diatur dalam Perpres 79/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Instagram/presidenRI) |
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan memasukkan kebijakan baru di lampiran bagian Program Hasil Terbaik Cepat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal penutup Perpres 79/2025 yang dikutip Jumat (19/9/2025).
Ketentuan tersebut menargetkan kelompok ASN yang meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, selain prajurit TNI, personel Polri, dan pejabat negara.
Langkah ini menjadi pembaruan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi acuan RKP 2025. Dalam regulasi lama, tidak ada aturan terkait penyesuaian gaji bagi pejabat negara. Dengan tambahan kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan fokus pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Kepala Staf Kepresidenan Arif Prasetyo menjelaskan kebijakan itu bagian dari dorongan pemerintah memperkuat daya beli dan menjaga kinerja birokrasi.
“Presiden meminta agar kesejahteraan ASN lebih kompetitif dan adil. Ini juga untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9).
Perpres 79/2025 diteken Prabowo pada 30 Juni 2025 dan langsung berlaku sejak diundangkan. Ketentuan kenaikan gaji tercantum dalam lampiran nomor enam dari delapan program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025.
Dokumen itu menyebut secara eksplisit, “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.”
Selain kenaikan gaji, regulasi tersebut menambahkan konsep total reward berbasis kinerja, yang mencakup manajemen penghargaan dan sistem manajemen kinerja.
Indeks Sistem Merit pemerintah ditargetkan naik ke 67% untuk aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin, serta 61% untuk manajemen kinerja.
Kementerian Keuangan menilai kebijakan ini akan berdampak pada belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami sedang menghitung kebutuhan tambahan agar kenaikan gaji ini bisa diterapkan tanpa mengganggu defisit,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Siti Handayani, di kesempatan terpisah.
Meski sudah diatur dalam Perpres, besaran persentase kenaikan gaji belum dipublikasikan. Pemerintah menyebut rincian teknis, termasuk besaran dan mekanisme pembayaran, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri terkait.
Sejumlah organisasi profesi ASN menyambut langkah ini. Ketua Forum Guru Aparatur Sipil Negara, Wahyu Setiawan, menyebut kebijakan tersebut memberi kepastian di tengah inflasi.
“Kabar ini jadi angin segar bagi guru dan tenaga kesehatan yang selama ini menunggu kejelasan gaji,” ucapnya.
Program kenaikan gaji ini menjadi salah satu dari delapan prioritas Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025, menandai pergeseran fokus pemerintah dari sekadar pemulihan ekonomi ke penguatan daya saing aparatur negara. Pemerintah menegaskan pelaksanaannya akan disertai evaluasi kinerja agar kenaikan gaji sejalan dengan produktivitas.

0Komentar